Biadab! Ayah Kandung Cabuli Anaknya yang Masih Berumur 8 Tahun di Sijunjung Sumatera Barat

Sabtu, 04 Maret 2023, 08:25 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Biadab! Ayah Kandung Cabuli Anaknya yang Masih Berumur 8 Tahun di Sijunjung Sumatera Barat
Ayah kandung dengan teganya mencabuli anaknya sendiri yang masih dibawah umur (8 tahun-red). IST
IKLAN GUBERNUR

"Sekitar pukul 22.00 WIB, dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Rido yang sedang berada di rumah orang tuanya di daerah Jorong Koto Panjang, Nagari Limokoto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung,"terang Kapolres.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Sijunjung di Muaro untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Dalam penangkapan pelaku tak ada perlawanan.

"Atas tindakan pelaku, ia terancam 15 tahun penjara. Pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1);," papar Kapolres. (bi)

Baca juga: Mahyeldi dan Epyardi Tandatangani Pakta Integtitas bersama Ombudsman

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: