Berikut Tujuh Butir Arahan Presiden tentang Penanggulangan Bencana di Indonesia

"Yang ketiga yang berkaitan dengan tata ruang dan kontruksi di dinas-dinas utamanya Dinas PU daerah, BAPPEDA harus betul-betul menyiapkan jangan sampai terjadi karena itu selalu berulang," kata Presiden.
"Kemudian juga, dinas yang berkaitan dengan ijin agar dimulai kita tuh kan sudah punya peta dimana yang terjadi erupsi gunung berapi, dimana yang sering terjadi gempa kita tahu semuanya," imbuhnya.
Selanjutnya, Kepala Negara juga meminta agar penyesuaian anggaran dalam penanggulangan bencana dapat disiapkan dan ditingkatkan. Khususnya bagi pemerintah daerah, Presiden meminta agar memasukkan risiko bencana dalam rencana pembangunan dan investasinya.
Baca juga: UNP dan UEU Jakarta Tandatangani MoU untuk Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pengabdian
Menurut Presiden, setiap pemerintah daerah sudah seharusnya memiliki tata kelola anggaran untuk penanggulangan bencana. Sehingga apabila terjadi bencana, pemerintah daerah sudah siap dan tidak terlalu menggantungkan kepada pemerintah pusat.
"Yang lebih penting lagi siapkan anggarannya," kata Presiden.
"Daerah itu harus memasukkan resiko bencana dalam rencana pembangunannya dalam rencana investasinya ada perencanaanya sehingga jelas dimana tempat yang boleh dibangun dan tempat yang mana gak boleh dibangun," lanjut Presiden.
Adapun arahan yang berikutnya, Kepala Negara berpesan agar penggunaan dana bencana dapat diprioritaskan untuk masyarakat. Dalam konsep penanggulangan bencana, pemenuhan kebutuhan dasar masyarkaat harus diutamakan. Sebab, keselamatan masyarkat menjadi hukum yang tertinggi.
"Dana bencana itu penting sekali gunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat terutama masyarakat kecil," kata Presiden.
Berikutnya, Presiden meminta agar pemangku kebijakan baik pusat maupun daerah dapat menyederhanakan aturan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Kepala Negara masih melihat beberapa hal yang berkaitan langsung dengan masyarakat masih berbelit-belit.
Lebih lanjut, Kepala Negara mengingatkan bahwa dengan adanya aturan yang ruwet justru dapat berdampak pada penderitaan masyarakat yang lebih lama lagi. Presiden tidak ingin masyarakat terkatung-katung jika aturan tidak dibuat sederhana.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Peluang Kerjasama Luar Negeri, Wako Fadly Amran Temui Sekjen Kemenlu RI
- Berperan Penting Bangun Budaya Inovasi, Dirkeu PT Semen Padang Raih Quality Leadership Award
- Dana Transfer Daerah Berkurang, Pemprov Sumbar Dorong Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji ASN
- Dari Petani hingga Pedagang Kopi, Warga Sambut Bahagia Kehadiran Rumah Subsidi FLPP
- Presiden Prabowo: Janji 25 Ribu, Hasil 26 Ribu, Transformasi dan Kerja Nyata Pemerintah