Gelar Sosialisasi PKA dan PBJ, Perangkat Nagari Harus Bekerja Benar

Rabu, 19 Februari 2020, 13:00 WIB | Politik | Kab. Dharmasraya
Gelar Sosialisasi PKA dan PBJ, Perangkat Nagari Harus Bekerja Benar
Sosialisasi tugas-tugas pokok PKA dan PBJ dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan Nagari Sitiung, Rabu (19/2).
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -- Perangkat Nagari Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, diminta untuk bisa bekerja benar. Hal ini agar Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) bisa selesai tepat waktu dan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).

Hal itu dikatakan Wali Nagari Sitiung, Julisman Piliang, saat sosialisasi tugas-tugas pokok PKA dan PBJ dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan Nagari Sitiung yang sudah ditetepkan dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari tahun anggaran 2020 di ruangan Rapat Kantor Nagari Sitiung (19/02).

Hadir dalam kesempatan itu Camat Sitiung, Wali Nagari, Seknag, PD, dan PLD Kecamatan, Kasi dan Kaur Nagari, serta Kepala Jorong se-Nagari Sitiung.

Julisman Piliang mengatakan, para pelaksana kegiatan harus berpedoman sesuai Juknis dan melaporkan tepat waktu, agar seluruh kegiatan selesai tepat waktu dan pecapaian pelaporan tidak molor lagi.

Baca juga: Wakil Bupati Asahan Ikuti Malam Resepsi HUT Al Jam'iyatul Washliyah Ke-92

"Serta laporan realisasi pencapaian anggaran Dana Desa tahun 2020 supaya lebih meningkat lagi. Semakin meningkat dari sebelumnya, agar seluruh stake holder yang tergabung dalam PBJ serius dalam melaksankan kegiatan," katanya.

Camat Sitiung, Hamidi, menyampaikan, dalam percepatan penggunaan dan pengelolaan dana desa, seluruh tim yang tergabung, seperti PKA, PBJ, tim teknis, serta pendamping desa perlu bersinergi di dalam pelaksanaan anggaran dana desa sesuai UU desa.

Hamidi juga menyinggung tentang sensus online, yang akan dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya, diharapkan semuanya dapat mensukseskan kegiatan ini, terutama sekali aparatur nagari, kecamatan, dan lainnya harus ikut sensus online.

Lanjut Hamidi, sekaitan dengan aset daerah yang berada di Kecamatan, Nagari serta jorong harus dirawat dengan baik sesuai UU tentang pengelolaan barang milik Daerah, serta di mamfaatkan untuk kelangsungan hajat orang banyak.

Baca juga: Bupati Asahan Ikuti Penyerahan DIPA dan TKD Oleh Gubsu

"Tidak boleh dimamfaatkan untuk yayasan dan perorangan. Dan harus menggunakan aset daerah hanya untuk sosial, agama, dan budaya. Silahkan memakai aset daerah karena melalui pembahasan dengan Pemda setempat," kata Hamidi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: