Presiden Jokowi: SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian kepada Masyarakat
JAKARTA, binews.id -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial adalah upaya pemerintah dalam memberi kepastian kepada masyarakat untuk menggarap lahan yang diberikan agar produktif.
Hal tersebut disampaikan Presiden usai menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat serta SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Blora, Jawa Tengah, Jumat (10/03/2023).
"Kepastian mengenai penggarapan lahan di lahan Perhutani, sehingga diterbitkan SK Perhutanan Sosial, SK Hijau Perhutanan Sosial itu juga memberikan kepastian kepada rakyat yang ingin menggarap lahan itu," ujar Presiden.
Presiden juga meminta agar masyarakat mengelola lahan tersebut secara agroforestri. yaitu memadukan penanaman pohon kayu-kayuan dengan komoditas pertanian.
Baca juga: Siap Berlaga di Jakarta, Guru dan Anak TK Padang Panjang Lolos ke Tingkat Nasional
"Ada tanaman kerasnya, pohon kerasnya, misalnya jati atau mahoni, tapi juga ada tanaman jagungnya, ketela pohonnya, ketelanya, ketela rambat. Saya kira memang harus seperti itu," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Negara juga bersyukur karena pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan permasalahan reforma agraria, khususnya ada di Blora, dengan penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat. "Jadi sudah diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN, rampung, itu yang patut kita syukuri," tandasnya. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PWI Pusat Sepakati Perubahan PD/PRT Menjadi AD/ART, Majelis Tinggi Dibentuk sebagai Mahkamah Etik Tertinggi
- DPD RI dan PWI Bangun Kerja Sama Strategis Dorong Gerakan Green Democracy
- PWI Pusat dan Jenderal (Purn) Dudung Bahas Kolaborasi Perkuat Bela Negara dan Persatuan Bangsa
- Prabowo Bangun Tanpa Sekat Politik: Vasko Ruseimy Sebut Bukti Pemimpin untuk Semua
- Prof Djohermansyah Djohan Sebut Otonomi Daerah Merana Didera Korupsi Sistemik








