Soal Syarat Naik KA Lokal di Divre II Sumbar, Vice President Divre II Sumatera Barat Sofan: Tidak Ada Perubahan

Selasa, 21 Maret 2023, 14:56 WIB | Ekonomi | Kota Padang
Soal Syarat Naik KA Lokal di Divre II Sumbar, Vice President Divre II Sumatera Barat...
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat saat ini sedang melaksanakan aturan penumpang kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 84 Th 2022 dan SE Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022, dimana tidak ada perubahan untuk pelanggan KA Lokal. IST

d) Pelanggan berusia di atas 12 tahun yang tidak divaksinasi harus memiliki surat keterangan belum divaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan karena alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, Vaksin 2, dan Booster 1) selama perjalanan. Apabila orang tua/orang dewasa yang mendampingi belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab sesuai protokol kesehatan bagi pemudik.

e) Pelanggan berusia 6-12 tahun tidak wajib divaksinasi tetapi harus bepergian dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Persyaratan untuk naik Kereta Api Jarak Jauh

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional

Usia 18 tahun ke atas:

a) Harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

b) Warga negara asing yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus sudah menerima vaksin dosis kedua

c) Tidak divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Usia 6-12:

a) Harus sudah menerima vaksin dosis kedua

b) Bukan dari perjalanan luar negeri, tidak wajib divaksinasi

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: