Soal Syarat Naik KA Lokal di Divre II Sumbar, Vice President Divre II Sumatera Barat Sofan: Tidak Ada Perubahan

d) Pelanggan berusia di atas 12 tahun yang tidak divaksinasi harus memiliki surat keterangan belum divaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan karena alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, Vaksin 2, dan Booster 1) selama perjalanan. Apabila orang tua/orang dewasa yang mendampingi belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab sesuai protokol kesehatan bagi pemudik.
e) Pelanggan berusia 6-12 tahun tidak wajib divaksinasi tetapi harus bepergian dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Persyaratan untuk naik Kereta Api Jarak Jauh
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional
Usia 18 tahun ke atas:
a) Harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
b) Warga negara asing yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus sudah menerima vaksin dosis kedua
c) Tidak divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia 6-12:
a) Harus sudah menerima vaksin dosis kedua
b) Bukan dari perjalanan luar negeri, tidak wajib divaksinasi
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sambut Libur Long Weekend HUT Ke-80 RI, KAI Divre II Sumbar Sediakan 28.228 Tempat Duduk
- SEPABLOCK PT Semen Padang Jadi Magnet Pengunjung Xporia 2025
- PT Semen Padang Apresiasi Garda Terdepan Penjualan, Pri Gustari: Sinergi Kunci Menangkan Persaingan
- Pekan QRIS Nasional 2025: Momentum Digitalisasi untuk Sumatera Barat
- KAI Divre II Sumbar Luncurkan Program Employee Well-Being Policy untuk Mendorong Gaya Hidup Sehat di Lingkungan Kerja