Soal Syarat Naik KA Lokal di Divre II Sumbar, Vice President Divre II Sumatera Barat Sofan: Tidak Ada Perubahan

d) Pelanggan berusia di atas 12 tahun yang tidak divaksinasi harus memiliki surat keterangan belum divaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan karena alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, Vaksin 2, dan Booster 1) selama perjalanan. Apabila orang tua/orang dewasa yang mendampingi belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab sesuai protokol kesehatan bagi pemudik.
e) Pelanggan berusia 6-12 tahun tidak wajib divaksinasi tetapi harus bepergian dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Persyaratan untuk naik Kereta Api Jarak Jauh
Usia 18 tahun ke atas:
a) Harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
b) Warga negara asing yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus sudah menerima vaksin dosis kedua
c) Tidak divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia 6-12:
a) Harus sudah menerima vaksin dosis kedua
b) Bukan dari perjalanan luar negeri, tidak wajib divaksinasi
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- UPZ BAZNAS Semen Padang Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Lewat Program Peternakan Etawa di Kampung Padayo
- DPRD Padang Bahas Dampak Pemotongan Anggaran Pusat, Fokus Kejar PAD
- Nevi Zuairina Dukung Kebijakan E10, Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa-gesa
- Minangkabau Ekspres: Pilar Mobilitas dan Magnet Pariwisata Sumatera Barat
- Canangkan Gerakan Farm the Future, Gubernur Mahyeldi: Tumbuhkan Semangat Generasi Muda Bertani
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025