DPRD Sumbar Terima LKPJ Gubernur dan Wakil Gubernur, Supardi: Hampir Semua Target Tercapai, Namun di Lapangan Kenyataannya...
PADANG, binews.id -- Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menyebut, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan laporan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD sebagai pertanggungjawaban atas kinerja dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pemimpin daerah.
Tujuan dari LKPJ ini, katanya, adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan tugas dan kewajiban Kepala Daerah serta untuk memastikan bahwa kinerja Kepala Daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, LKPJ harus disampaikan kepada DPRD setiap tahunnya, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
"LKPJ ini digunakan sebagai bahan evaluasi atas kinerja Kepala Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Selain itu, muatan LKPJ juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Muatan LKPJ mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, pelaksanaan tugas pembantuan, serta kepatuhan Kepala Daerah dalam menjalankan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diberikan dari pembahasan LKPJ tahun sebelumnya," katanya saat rapat paripurna penyampaian nota pengantar terhadap LKPJ dan pembentukan Pansus LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar, Jumat, (24/3/2023).
Dengan demikian, LKPJ merupakan instrumen penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan bahwa kinerja Kepala Daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Kepala Daerah harus melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan LKPJ secara tepat waktu dan lengkap kepada DPRD.
Baca juga: Dirikan Posko di Pauh, PT Semen Padang Kerahkan Tiga Alat Berat
Lanjut Supardi, banyak indikator dan variabel yang digunakan untuk melihat dan mengukur kinerja Gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Kepala Daerah, diantaranya capaian makro ekonomi daerah, capaian target kinerja program dan kegiatan pada tataran output dan outcome serta kebijakan-kebijakan yang ditetapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut.
Penilaian kinerja Gubernur tidak hanya sekadar berdasarkan angka-angka statistik semata, tetapi juga perlu dilihat dalam konteks permasalahan riil yang ada di lapangan. Sangat mungkin, secara statistik capaiannya sudah cukup bagus, tetapi rillnya dilapangan masih ada yang tidak sesuai dengan angka-angka statistik tersebut.
"Sebagai contoh konkret, dari rilis data laporan akhir tahun 2022 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, hampir semua target kinerja program dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, di atas target yang ditetapkan.
Tetapi dalam kenyataannya dilapangan stunting, angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi sumatera barat ditinggkat nasional dan pulau sumatera masih jauh tertinggal dari provinsi provinsi lainnya," ujarnya.
Baca juga: UNP Tunjukkan Praktik Baik Pengelolaan Aset dan Infrastruktur Pendidikan
Apalagi disandingkan dengan capaian dan target - target tahunan RPJMD terkhusus terhadap progul yang ada di dalam RPJMD. Oleh karena itu, DPRD sebagai representasi masyarakat di daerah perlu memastikan bahwa penilaian kinerja Gubernur dilakukan secara komprehensif dan akurat, dengan memperhatikan berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








