Pemko Padang Panjang Bersama Kantor Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 H

Sebelum diambilnya keputusan ini, peserta rapat mendengarkan paparan dari berbagai pihak. Mulai dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), hingga ulama dari MUI, perwakilan ormas dan Baznas.
Perwakilan Disperdakop UKM mengungkapkan harga pasaran beras di Padang Panjang kualitas satu berkisar Rp17.000/kg, kualitas dua seharga Rp15.000/kg dan kualitas tiga harganya Rp14.000/kg.
Sementara itu dari MUI Kota Padang Panjang maupun ormas Islam seperti Muhammadiyah, memberikan masukan berkenaan dengan hukum-hukum dalam penetapan nilai rupiah dari kadar zakat firah serta fidyah.
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih Jalani Medical Check-Up Jelang Pelantikan
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua MUI, Buya Zulhamdi, Lc, M.A, Kepala Baznas Padang Panjang, Syamsuarni, S.Ag, PD Muhammadiyah, Dinas Kominfo dan Disperdakop UKM. (Put)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wujudkan Pengelolaan Aset yang Transparan dan Akuntabel, BPKD Gelar Sosialisasi PPPPBMD
- Perumdam Air Minum Tirta Serambi Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2024
- Tiga Desainer Muda Padang Panjang Unjuk Prestasi di Kontes Batik Papa Fest 2024
- Promosikan UMKM, Pemko Undang Influencer Sumbar di Papa Fest 2024
- HJK 234 Bertabur Hadiah, Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama