Pemko Padang Panjang Bersama Kantor Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 H

Minggu, 26 Maret 2023, 09:06 WIB | Ragam | Kota Padang Panjang
Pemko Padang Panjang Bersama Kantor Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 H
Pemerintah Kota bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang menetapkan besaran zakat fitrah yang bisa dibayarkan masyarakat pada Ramadan 1444 Hijriyah ini. IST
IKLAN GUBERNUR

Sebelum diambilnya keputusan ini, peserta rapat mendengarkan paparan dari berbagai pihak. Mulai dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), hingga ulama dari MUI, perwakilan ormas dan Baznas.

Perwakilan Disperdakop UKM mengungkapkan harga pasaran beras di Padang Panjang kualitas satu berkisar Rp17.000/kg, kualitas dua seharga Rp15.000/kg dan kualitas tiga harganya Rp14.000/kg.

Sementara itu dari MUI Kota Padang Panjang maupun ormas Islam seperti Muhammadiyah, memberikan masukan berkenaan dengan hukum-hukum dalam penetapan nilai rupiah dari kadar zakat firah serta fidyah.

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih Jalani Medical Check-Up Jelang Pelantikan

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua MUI, Buya Zulhamdi, Lc, M.A, Kepala Baznas Padang Panjang, Syamsuarni, S.Ag, PD Muhammadiyah, Dinas Kominfo dan Disperdakop UKM. (Put)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: