Satpol PP Bukittinggi Berhasil Menjaring 6 Orang Yang Diduga Melanggar Perda Tentang Pekat

Asal. : Pariaman
Pelanggaran Pasal 21 (1) Perda no.3 /2015 (tentang Waria) dikenakan sanksi denda administrasi pelanggaran Perda 3 tahun 2015 sebesar masing-masing satu juta rupiah yang di setorkan langsung ke RKUD Kota Bukittinggi
3. Nama : IH
Umur : 25 Tahun
Asal. : Medan
Diamankan di hotel : Cinamon
Pelanggaran Pasal 19 Perda No.3/2015, Tidak ada KTP diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan
4.Nama : DS
Umur : 22 Tahun
Asal : Jawa tengah
Diamankan di Hotel Srikandu, diduga melanggar pasal 20 (1) pasangan nikah siri diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan
Halaman:
Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Sebut Sungai di Ngarai Sianok akan Dinormalisasi
- Wakapolda Sumbar Serahkan jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi kepada Keluarganya
- Polda Sumbar berikan Trauma Healing untuk Korban Erupsi Gunung Marapi dan Keluarganya
- Si Jago Merah Mengamuk di Kapeh Panji Agam, 6 Petak Ruko Ludes Terbakar Bersama Isinya
- 2 Pasangan Ilegal Diamankan Oleh Satpol PP Bukittinggi di Penginapan Berbeda