Satpol PP Bukittinggi Berhasil Menjaring 6 Orang Yang Diduga Melanggar Perda Tentang Pekat

Senin, 27 Maret 2023, 22:36 WIB | Peristiwa | Kota Bukittinggi
Satpol PP Bukittinggi Berhasil Menjaring 6 Orang Yang Diduga Melanggar Perda Tentang Pekat
Satpol PP Bukittinggi Berhasil Menjaring 6 Orang Yang Diduga Melanggar Perda Tentang Pekat
IKLAN GUBERNUR

Asal. : Pariaman

Pelanggaran Pasal 21 (1) Perda no.3 /2015 (tentang Waria) dikenakan sanksi denda administrasi pelanggaran Perda 3 tahun 2015 sebesar masing-masing satu juta rupiah yang di setorkan langsung ke RKUD Kota Bukittinggi

3. Nama : IH

Umur : 25 Tahun

Asal. : Medan

Diamankan di hotel : Cinamon

Pelanggaran Pasal 19 Perda No.3/2015, Tidak ada KTP diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan

4.Nama : DS

Umur : 22 Tahun

Asal : Jawa tengah

Diamankan di Hotel Srikandu, diduga melanggar pasal 20 (1) pasangan nikah siri diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: