Polres Dharmasraya Ringkus Seorang Pemuda dan Pasutri Diduga Edarkan Sabu

Minggu, 09 April 2023, 10:15 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Polres Dharmasraya Ringkus Seorang Pemuda dan Pasutri Diduga Edarkan Sabu
Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumbar kembali melakukan penangkapan terhadap sepasang suami istri di Jorong Ranah Mulia Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar kabupaten Dharmasraya Kamis (6/4/2023), pukul 17.00 WIB. IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -- Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumbar kembali melakukan penangkapan terhadap sepasang suami istri di Jorong Ranah Mulia Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar kabupaten Dharmasraya Kamis (6/4/2023), pukul 17.00 WIB.

Pasangan pasutri ODS (31) laki-laki dan NP, 28 tahun, perempuan, IRT ditangkap karena telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu, dqn mereka merupakan warga Jorong Ranah Mulia Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar kabupaten Dharmasraya.

Saat dilakukan Penangkapan dan penggeledahan dari Keduanya ditemukan satu) buah dompet warna kuning berisikan 15 (lima belas) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening dan masing - masing juga berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis shabu, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1(satu) unit handphone merk nokia warna biru.

Saat dikonfirmasi Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadyansah, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU RUSMARDI,memnenarkan bahwa satuan Narkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar telah melakukan penangkapan terhadap pasangan Suami istri ODS(31) dan NP (29) di Jorong Ranah mulia Koto Gadang Kecamatan Koto Besar. Kedua pasangannya ini ditangkap dan diduga melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I jenis shabu Tindak Pidana Narkotika.

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo

Penangkapan diawali adanya informasi dari masyarakat, adanya orang diduga sering melakukan transaksi peredaran narkotika jenis Shabu di kecamatan Koto Besar. Dengan adanya informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan dan penangkapan.

Selanjutnya setelah diaman dan dilakukan Interogasi kepada pelaku ODS (31) dan NP(28) Narkotika jenis Shabu tersebut milik kedua tersangka yang didapatkan dari seorang laki-laki beriniaial RG.

Dari pengembangan kasus Pasutri tersebut Pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 pukul 20.00 wib. Personil Satresnarkoba polres yang dipimpin oleh kasatnya Iptu Rusmardi melanjutkan penangkapan terhadap RP, lahir Bungo tanggal 3 Mei 2007, Melayu, Pelajar, warga Desa Peninjau RT/RW 004/ Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Dari pelaku inisial RP personil Sat Narkoba menyita 1 buah Kotak Rokok merek Rasta warna biru yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket sedang, yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis shabu, satu unit sepeda motor merek HONDA SONIC tanpa nopol berwarna merah putih, 1 buah jaket warna abu abu dan 1 unit handphone merk Oppo warna putih.

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Wisuda Purna Bhakti Personel

Kemudian kedua pelaku pasangan suami istri dan pelaku berinisial RG beserta barang bukti Narkotika golongan satu jenis jenis sabu di amankan di polres Dharmasraya guna penyelidikan dan penyidikan, kepada kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 tentang Narkotika.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: