Pemko Bukittinggi Berusaha Keras Menutup Ruang Bagi Pelaku Praktek Maksiat dan LGBT
ketiganya juga langsung menjalani tes HIV," ujar Efriadi.
Usai menjalani pemeriksaan, ternyata 1 orang positif dan ketiganya dikenakan sanksi administrasi sesuai Perda nomor 3 tahun 2015, tambah Efriadi.
Sebelumnya, pada Jumpa pers dengan awak media di pandopo Rumah Dinas Wako, Erman Safar menyatakan tidak ada tempat untuk perbuatan maksiat di Kota Bukittinggi yang beradat, beragama dan berbudaya dengan palsafah Adat Basandi Syarak, Sarak Basandi Kitabullah.
Baca juga: Pansus I DPRD Padang Matangkan Pencabutan Perda Kedudukan Keuangan Pimpinan Daerah
Petugas akan melakukan penertiban setiap saat, karena Bukittinggi harus bebas dari praktek maksiat dan LGBT, ungkap Erman Safar
Wako menegaskan akan mencabut izin hotel dan tempat apapun yang memfasilitasi kegiatan maksiat dan aktifitas LGBT di Bukittinggi.
( Yus)
Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Jaga Kelestarian Adat dan Budaya Minangkabau, Dinas Kebudayaan Sumbar Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemangku Adat
- Hasil Monev KI Sumbar 2024: 29 Badan Publik Informatif, 172 Tidak Informatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Pertahankan Predikat OPD informatif
- Ketua DPRD Kunjungi RSAM Bukittinggi: Didorong Beri Masyarakat Pelayanan Terbaik
- Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel, Ketua DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Melek Keterbukaan Informasi










