Beberapa fakta Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa

Rabu, 10 Mei 2023, 09:34 WIB | Hukum | Nasional
Beberapa fakta Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus peredaran gelap narkoba. IST
IKLAN GUBERNUR

"Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba," kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).

Teddy disebut menikmati hasil penjualan sabu

Hakim juga menilai Teddy Minahasa telah menikmati hasil dari penjualan sabu. Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan yang memberatkan saat membacakan vonis kepada Teddy dalam kasus narkoba.

Baca juga: Terbukti Bersalah: Mantan Kepsek, Satu ASN, dan Satu Penjaga Sekolah Divonis Pengadilan Tipikor

"Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu," kata Jon Sarman Saragih.

Riuh pengunjung Teddy divonis penjara seumur hidup

Pengunjung yang hadir di ruang sidang utama PN Jakarta Barat riuh saat majelis hakim membacakan vonis seumur hidup penjara untuk Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Pantauan CNNIndonesia.com di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5), Ketua Majelis Hakim Jon Saragih meminta Teddy berdiri dari kursi terdakwa saat vonis akan dibacakan. Pengunjung sidang pun turut berdiri

Teddy kemudian berdiri dan mendengarkan dengan saksama vonis yang dibacakan oleh hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa Putra oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Jon.

Vonis tersebut disambut riuh penonton sidang. Mereka dengan kompak menyoraki hakim dengan teriakan 'huuuu'.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: