Pemko Bukittinggi Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Se Bukittinggi
Selain itu, Untuk menambah wawasan dan bekal pada personil satuan polisi pamong praja dalam melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta Mengingatkan kembali bagi PPNS tentang tupoksi PPNS dan hal-hal atau informasi terbaru terkait dengan tupoksi PPNS dan mengetahui peraturan perundang-undangan terbaru supaya PPNS tidak salah dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya, ungkap Irman
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Pauh
Halaman:
1 2
Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Hasil Monev KI Sumbar 2024: 29 Badan Publik Informatif, 172 Tidak Informatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Pertahankan Predikat OPD informatif
- Ketua DPRD Kunjungi RSAM Bukittinggi: Didorong Beri Masyarakat Pelayanan Terbaik
- Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel, Ketua DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Melek Keterbukaan Informasi
- Komisi Informasi Sumbar Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi di Bukittinggi





