PT Pos Klaim Antar Langsung BLT Hingga Pelosok

Jumat, 29 Mei 2020, 18:55 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
PT Pos Klaim Antar Langsung BLT Hingga Pelosok
Petugas Pos menempelkan Stiker di rumah warga penerima sebagai tanda sudah menerima Bansos
IKLAN GUBERNUR

"Bulan Juni nanti penyaluran tahap dua. Nanti kita akan ajak rekan-rekan media untuk langsung melihat bagaimana penyalurannya," ujarnya.

Lanjut Sartono, permasalahan yang di sampaikan Bpk. HM. Nunas telah di lakukan evaluasi dan pembahasan di kantor Asisten 2 Pemprov Sumbar bersama jajaran terkait dengan Team Regional 2 Pos Sumbar, Riau dan Kepri.

"Artinya kami menerima masukan namun juga menjelaskan atas Case tersebut, melakukan rapat evaluasi untuk membahas case yang timbul dalam penyaluran," ujarnya.

Baca juga: Pemko Bukittinggi Telah Salurkan Bansos PKH dan Sembako Tambahan Triwulan III 2023

Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM. Nurnas menduga adanya pelanggaran terhadap kontrak kerja dengan Pemprov Sumbar dalam membagikan kepada masyarakat, melihat bergerombolnya masyarakat dalam mencairkan BLT di kantor Pos.

Dalam kontrak kerja tersebut salah satu pointnya dinyatakan, Pihak Pos harus mengantarkan langsung bantuan kepada penerima dan menempelkan sticker sudah menerima bantuan BLT dirumah tersebut.

Nurnas melihat dilokasi penerima, disalah satu nagari di kabupaten Padang Pariaman, dimana rumah mayoritas penerima tidak ada tertempel sticker.

Antara BLT Provinsi dan BLT Kemensos berbeda polanya, dimana BLT Provinsi diantar langsung, sedangkan Kemensos dijeput ke kantor pos.

Akibat dugaan pelanggaran kontrak tersebut, sempat terjadi keributan di Pesel dalam pembagian, dan itu membuktikan kalau BLT Provinsi tidak diantar langsung, ini perlu dievaluasi.

"Tugas pos dalam kontrak kerja menyalurkan BLT Provinsi sampai kerumah penerima, sekaligus menempelkan sticker bukti rumah tangga tersebut sudah menerima bantuan, ternyata pihak pos hanya menitip pada nagari atau desa, dan ada juga yang meminta penerima untuk datang ke kantor pos, itu jelas melanggar kontrak kerja," ulas Nurnas. (melba)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: