Ditreskrimsus Polda Sumbar Ringkus 6 Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging, Galian C dan Penimbunan BBM Bersubsidi
"Pelaku berinisial Z. Ia diamankan saat mengisi BBM jenis bio solar dengan menggunakan jerigen kapasitas 33 liter yang berada dalam mobil minibus Isuzu Panther Nopol BK 1101 VL," jelasnya.
Dwi menegaskan, para pelaku penyelewengan niaga BBM bersubdisi ini, dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang ditambah dan dirubah pada pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomo2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda sebanyak 60 Milliar," ucapnya.
Baca juga: Stasiun Padang Ikon Transportasi Inklusif, Pilar Pariwisata Sumbar, dan Komitmen Energi Hijau
Kasus lainnya yang berhasil diungkap jajaran Dirkrimsus Polda Sumbar dalam beberapa hari terakhir pun, kata Dwi, adalah kasus tindak pidana petambangan galian C tanpa izin yang terjadi di jorong Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam.
"Pelaku berinisial RS (19). Ia diamankan disebuah lokasi tambang pasir beserta sebuah ekskavator merek Mitsubitshi Fuso warna kuning pada hari Senin tanggal 15 Mei lalu," ujar Dwi.
Ia menjelaskan, pelaku RS ditangkap usai Dirkrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas tambang pasir ilegal yang terjadi di lokasi tersebut,
Bersama pelaku RS sebut Dwi, aparat menemukan barang bukti berupa satu unit ekskavator, kunci kontak, buku catatan , serta uang senilai Rp 1.28 juta yang diduga kuat merupakan hasil penambangan pasir ilegal.
"Saat ini kami masih sedang memburu pelaku berinisial S yang berperan sebagai penyandang dana. Yang bersangkutan telah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," tegasnya.
Dwi menyebut, pelaku RS telah diamankan di Mapolda Sumbar, ia terancam dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Dwi menambahkan, beberapa waktu lalu personel Ditreskrimsus Polda Sumbar juga telah berhasil menangkap satu orang orang sopir truk pengangkut kayu ilegal di daerah Kabupaten Solok.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








