Ditreskrimsus Polda Sumbar Ringkus 6 Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging, Galian C dan Penimbunan BBM Bersubsidi

"Pelaku berinisial Z. Ia diamankan saat mengisi BBM jenis bio solar dengan menggunakan jerigen kapasitas 33 liter yang berada dalam mobil minibus Isuzu Panther Nopol BK 1101 VL," jelasnya.
Dwi menegaskan, para pelaku penyelewengan niaga BBM bersubdisi ini, dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang ditambah dan dirubah pada pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomo2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda sebanyak 60 Milliar," ucapnya.
Baca juga: Angkutan Lebaran Belum Usai, KAI Divre II Sumbar Sudah Layani Lebih dari 100 Ribu Penumpang
Kasus lainnya yang berhasil diungkap jajaran Dirkrimsus Polda Sumbar dalam beberapa hari terakhir pun, kata Dwi, adalah kasus tindak pidana petambangan galian C tanpa izin yang terjadi di jorong Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam.
"Pelaku berinisial RS (19). Ia diamankan disebuah lokasi tambang pasir beserta sebuah ekskavator merek Mitsubitshi Fuso warna kuning pada hari Senin tanggal 15 Mei lalu," ujar Dwi.
Ia menjelaskan, pelaku RS ditangkap usai Dirkrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas tambang pasir ilegal yang terjadi di lokasi tersebut,
Bersama pelaku RS sebut Dwi, aparat menemukan barang bukti berupa satu unit ekskavator, kunci kontak, buku catatan , serta uang senilai Rp 1.28 juta yang diduga kuat merupakan hasil penambangan pasir ilegal.
"Saat ini kami masih sedang memburu pelaku berinisial S yang berperan sebagai penyandang dana. Yang bersangkutan telah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," tegasnya.
Dwi menyebut, pelaku RS telah diamankan di Mapolda Sumbar, ia terancam dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Dwi menambahkan, beberapa waktu lalu personel Ditreskrimsus Polda Sumbar juga telah berhasil menangkap satu orang orang sopir truk pengangkut kayu ilegal di daerah Kabupaten Solok.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025