Pemotongan Hewan Kurban 1444 H Disosialisasikan Pemko Bukittinggi

Rabu, 07 Juni 2023, 20:39 WIB | Pemerintahan | Kota Bukittinggi
Pemotongan Hewan Kurban 1444 H Disosialisasikan Pemko Bukittinggi
Pemotongan Hewan Kurban 1444 H Disosialisasikan Pemko Bukittinggi

BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi melalui

Dinas Pertanian dan Pangan setempat melaksanakan Sosialisasi Pemotongan Hewan Kurban yang memenuhi kaidah keagamaan dan pemotongan hewan supaya menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal ( ASUH).

Kegiatan tersebut dilaksanakan, Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, dan tidak terlepas dengan pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Untuk itu DPP Kota Bukittinggi menggelar Sosialisasi yang diikuti perwakilan panitia kurban di 50 mesjid di Kota Bukittinggi, perwakilan RPH-R, perwakilan Puskeswan Bukittinggi.

Baca juga: Qurban di 8 Kabupaten/Kota, Hj. Nevi Zuairina Tekankan Nilai Keikhlasan dan Ketaqwaan di Hari Raya Idul Adha

Kegiatan tersebut yang dibuka Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Abdul Halim, SPi, MSi, di ruang Rapat Balai Benih Ikan Hias (BBIH), Talao pada Rabu,( 31/05 ) pekan lalu.

Pada kesempatan itu, Plt. Kadis Pertanian dan Pangan menyampaikan, lebih dari 100 mesjid/mushalla di Kota Bukittinggi yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban setiap tahunnya, yang akan diperiksa antemortem dan postmortem oleh Tim Dinas Pertanian dan Pangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, baru dikeluarkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) yang menyatakan hewan layak untuk dikurbankan.

Selain itu, DPP juga menyiapkan tim rescue penanggulangan masalah pelaksanaan kurban, jelas Abdul Halim, SPi, MSi,

Baca juga: Jelang Iduladha, Pemko Padang Panjang Pastikan Kesehatan Hewan Kurban

Sementara Ketua MUI Bukittinggi Dr. Aidil Alfin, M.Ag menyampaikan tentang penyembelihan hewan kurban menurut syariah sesuai dengan alquran dan hadist, keterbukaan panitia kurban sebagai sohibul qurban/wali dengan peserta kurban.

Jika kelebihan uang dari pembelian hewan qurban harus disampaikan ke peserta qurban dan harus disepakati kegunaan uang tersebut.

Halaman:

Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: