Tingkatkan Keselamatan, Divre IV Tanjungkarang Kembali Tutup Sejumlah Perlintasan Sebidang
Selanjutnya juga pada Pasal 310 UU Lalu lintas menekankan bahwa : (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Baca juga: KAI Divre IV Tanjungkarang Sediakan 13.656 Tiket KA untuk Long Weekend Idul Adha
Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.
"Kami menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian," tutup Reza. (bi/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir Tapanuli Tengah
- Ajak Masyarakat Panjatkan Doa, Nevi Zuairina Minta Banjir Longsor di Sumatra Ditetapkan sebagai Bencana Alam Nasional
- Banjir, Longsor, dan Angin Kencang Melanda Berbagai Wilayah Indonesia, BNPB Keluarkan Imbauan Waspada
- Nevi Zuairina Dorong Penyaluran Bantuan Melalui Lembaga Sosial Kemanusiaan untuk Pedagang Korban Kebakaran di Pasar Payakumbuh
- BNPB: Hujan dan Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Bogor, 95 Jiwa Terdampak








