Temuan SPJ Fiktif di DPRD Pasaman Capai Rp4,8 Miliar, Diberi Tenggat Waktu Mengembalikan Sampai 17 Mei 2023

Jumat, 09 Juni 2023, 11:51 WIB | Pemerintahan | Kab. Pasaman
Temuan SPJ Fiktif di DPRD Pasaman Capai Rp4,8 Miliar, Diberi Tenggat Waktu Mengembalikan...
Temuan SPJ Fiktif di DPRD Pasaman Capai Rp4,8 Miliar, Diberi Tenggat Waktu Mengembalikan Sampai 17 Mei 2023
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

PASAMAN, binews.id - Temuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman mengalami peningkatan yang signifikan.

Baca juga: Pemkab Solok Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 Ke BPK RI Perwakilan Sumbar

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Sumatera Barat, pada tahun 2021, temuan SPJ fiktif mencapai jumlah sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: Pemkab Solok Gelar Exit Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Sumatera Barat

Namun, hasil audit tahun 2022 menunjukkan peningkatan yang drastis, dengan jumlah temuan mencapai Rp4,8 miliar.

Baca juga: Pj Wako Sonny Minta Seluruh OPD Kooperatif dalam Audit BPK

Temua itu diungkapkan Kepala Inspektorat Pasaman, Amdarisman, kepada wartawan di ruangannya, Kamis (8/6/2023).

"Akumulasi temuan terbesar mencapai Rp270 juta, sementara temuan terkecil sebesar Rp43 juta," ujar Kepala Inspektorat Pasaman, Amdarisman.

Menurutnya, hasil temuan ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diterima oleh Bupati Pasaman, Benny Utama, dan Ketua DPRD Pasaman, Bustomi, pada 17 Mei 2023.

"Ya, jumlah temuan sebesar Rp4,8 miliar ini terdiri dari surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, termasuk perjalanan dinas dan lain-lain," ungkap Amdarisman pada Senin (5/6/2023) lalu.

Lebih lanjut, Amdarisman menjelaskan bahwa temuan tersebut melibatkan 35 anggota DPRD. Sementara temuan di sekretariat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di DPRD Pasaman cukup sedikit.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: