Buka Forum Konsultasi Publik, Bupati Sabar AS : RKPD Butuh Masukan dan Saran Seluruh Pihak

Jumat, 31 Januari 2025, 15:31 WIB | Pemerintahan | Kab. Pasaman
Buka Forum Konsultasi Publik, Bupati Sabar AS : RKPD Butuh Masukan dan Saran Seluruh Pihak
Rancangan Pembangunan daerah Kabupaten Pasaman untuk tahun 2026 sudah mulai dilakukan pemerintahan daerah , hal ini terlihat dengan dilaksanakanya pelaksanaan Forum konsultasi Publik rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah dan sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Pasaman tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan daerah jangka panjang tahun 2025.- 2045 , di aula pertemuan Kantor Bupati Pasaman, Kamis (30/01/2025). IST
IKLAN GUBERNUR

Lubuk Sikaping,binews.id -- Rancangan Pembangunan daerah Kabupaten Pasaman untuk tahun 2026 sudah mulai dilakukan pemerintahan daerah , hal ini terlihat dengan dilaksanakanya pelaksanaan Forum konsultasi Publik rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah dan sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Pasaman tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan daerah jangka panjang tahun 2025.- 2045 , di aula pertemuan Kantor Bupati Pasaman, Kamis (30/01/2025).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pasaman Sabar AS , yang diikuti oleh Ketua dan pimpinan Fraksi DPRD Pasaman , Sekda Pasaman Yasri Uripsyah , Kepala BPS , Kepala OPD ,Instansi vertikal , Camat , Wali nagari di Pasaman , pimpinan. Ormas ,dan awak media.

Usai membuka kegiatan tersebut , Dalam arahan Bupati Pasaman menyebutkan , Forum Konsultasi Publik yang kita laksanakan hari ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah, dan

hasilnya menjadi input yang strategis dalam proses penyusunan dokumen RKPD Kabupaten Pasaman Tahun 2026 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Tahun anggaran 2026.

Baca juga: Tingkatkan Peran PIC, Bupati Sabar AS Lantik Pengurus Baru

Selanjutnya Sabar AS juga mengatakan , sesuai dengan ketentuan pasal 80 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah dibahas dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh masukan dan saran dari seluruh pihak.

Poin penting yang berkaitan dengan penyusunan RKPD Kabupaten Pasaman tahun 2026, sebagai berikut: 1. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tahun 2025 ini akan menjadi tahun terakhir dari pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2021-2026 dan pada tahun ini juga akan disusun RPJMD Tahun 2025-2029 sebagai implementasi dari hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 yang lalu.

Pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 sebagai pedoman dan rujukan pembangunan untuk 20 tahun ke depan dan RKPD Tahun 2026 merupakan implementasi tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang proses penyusunan akan dilakukan pada tahun 2025 bersamaan dengan penyusunan RKPD Tahun 2026 sehingga tentunya akan terjadi beberapa penyesuaian khususnya dalam pelaksanaan arah dan kebijakan pembangunan sesuai dengan rumusan arahkebijakan dalam RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2025-2029.

Dalam hal ini RKPD Tahun 2026 ini akan berorientasi pada pencapaian target-target pembangunan yang akan ditetapkan melalui RPJMD Tahun 2025-2029 dengan mempedomani RPJPD Kabupaten Pasaman Tahun 2025-2045 serta RKP Tahun 2026 dan RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026.

Baca juga: Bupati Pasaman Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan APN dan KRPL kepada Sejumlah Elemen Masyarakat

Untuk itu dalam rangka penyempurnaan penyusunan RKPD Kabupaten Pasaman Tahun 2026, kami mengajak sekaligus mengharapkan kepada seluruh peserta forum agar memberikan masukan dan saran, meskipun tahapan ini baru pada rancangan awal yang bersifat sementara dan masih ada beberapa tahapan sampai nanti ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: