Temuan SPJ Fiktif di DPRD Pasaman Capai Rp4,8 Miliar, Diberi Tenggat Waktu Mengembalikan Sampai 17 Mei 2023

Jumat, 09 Juni 2023, 11:51 WIB | Pemerintahan | Kab. Pasaman
Temuan SPJ Fiktif di DPRD Pasaman Capai Rp4,8 Miliar, Diberi Tenggat Waktu Mengembalikan...
Temuan SPJ Fiktif di DPRD Pasaman Capai Rp4,8 Miliar, Diberi Tenggat Waktu Mengembalikan Sampai 17 Mei 2023
IKLAN GUBERNUR

Amdarisman juga mengakui bahwa berdasarkan LHP yang diterima dari BPK, anggota dewan diwajibkan mengembalikan temuan ini dalam waktu 60 hari sejak penerimaan LHP.

"LHP diterima pada tanggal 17 Mei yang lalu. Jadi, temuan ini harus dikembalikan paling lambat pada tanggal 17 Juli. Jika tidak dikembalikan secara utuh dan dalam batas waktu yang ditentukan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) akan mengambil tindakan hukum terhadap anggota dewan tersebut," tegasnya.

Amdarisman menekankan bahwa tindakan ini bersifat otomatis. Setelah melewati batas waktu 60 hari, jika anggota dewan masih belum melunasi temuan tersebut, mereka tetap akan dijerat hukum.

"Kami berharap agar temuan ini dapat dipertanggungjawabkan dan dikembalikan tepat waktu. Karena jika tidak, hal ini akan merugikan keuangan negara," tutup Amdarisman.

Oyon Hendri dari LSM Pasaman juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serius dalam menindaklanjuti temuan tersebut, serta mengimbau anggota dewan untuk mengembalikan uang kepada negara. Dampak buruk dari kasus ini dirasakan oleh masyarakat, terutama karena kejadian serupa telah berulang dan semakin memprihatinkan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Temuan SPJ fiktif ini terus berulang, berulang, dan berulang... Tetapi mengapa tidak bisa dihentikan atau dicegah?" tanya Oyon. (bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: