Pemko Gelar Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

UU ini, lanjutnya, diharapkan dapat mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia.
"Melalui diskusi publik ini diharapkan tim penyusun mendapat masukan penyempurnaan ranperda pajak dan retribusi. Setelah proses ini akan melalui tahapan harmonisasi baik dengan Badan Musyawarah DPRD Padang Panjang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Kementerian Dalam Negeri," tuturnya. (bi/Put)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wawako Allex Saputra: Pemko Fokus Hadirkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
- Harga Bawang Merah dan Terong Turun Tajam di Awal Mei 2025, Pasokan Dianggap Aman
- Wako Hendri Arnis Blusukan ke Pasar
- 30 Pelaku Ekonomi Kreatif Ikuti Workshop Pengembangan Strategi Bisnis
- Inflasi Rendah, Pemda Tetap Diminta Waspadai Kenaikan Harga Bahan Pokok