Pemko Gelar Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 18 Juli 2023, 13:53 WIB | Ekonomi | Kota Padang Panjang
Pemko Gelar Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Pemko melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menginisiasi digelarnya Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG PANJANG, binews.id — Pemko melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menginisiasi digelarnya Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Diskusi ini sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dibuka Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Senin (17/7) di Hall Lantai III Balai Kota, kegiatan tersebut merupakan rangkaian yang sudah dimulai dari semester II tahun 2022.

BPKD selaku inisiator bekerja sama dengan Bagian Hukum Setdako, dibantu tim dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: Wabup Candra Buka Musda DPD KNPI Kabupaten Solok ke XIV Tahun 2025

Diskusi dihadiri kepala dinas dan pejabat terkait, tokoh masyarakat, serta stakeholder seperti pengusaha rumah makan/restoran, hotel, hiburan dan pengusaha lain yang dalam undang-undang disebut sebagai wajib pajak.

Sekdako Sonny menyampaikan, diskusi dilaksanakan terkait optimalisasi dan efektivitas pengelolaan pendapatan penerimaan dari pajak dan retribusi.

"Diskusi ini dilakukan agar nantinya regulasi yang diterapkan bisa berdampak positif bagi seluruh wajib pajak dan retribusi. Berujung pada pendapatan daerah yang optimal, dibelanjakan untuk pemenuhan belanja pembangunan maupun pelayanan publik lainnya," ujar Sonny.

Dikatakannya lagi, ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi topik yang sangat relevan dan bernilai strategis. Menurutnya, pajak daerah dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah.

Baca juga: Wawako Padang Maigus Nasir Cek Kondisi Sungai Maransi yang Sering Meluap

Sementara itu, Kepala BPKD, Dr. Winarno, M.E. mengatakan, lahirnya UU HKPD bertujuan untuk menciptakan alokasi sumberdaya nasional yang efektif dan efesien. Serta mengatur tata kelola hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang adil, selaras dan akuntabel.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: