Pemko Gelar Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
UU ini, lanjutnya, diharapkan dapat mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia.
"Melalui diskusi publik ini diharapkan tim penyusun mendapat masukan penyempurnaan ranperda pajak dan retribusi. Setelah proses ini akan melalui tahapan harmonisasi baik dengan Badan Musyawarah DPRD Padang Panjang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Kementerian Dalam Negeri," tuturnya. (bi/Put)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemko Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Program MBG
- Wako Hendri Arnis Dampingi BPOM Pastikan Produk Pangan di Supermarket Aman Dikonsumsi
- Sepekan Ramadan, Sejumlah Komoditas Pangan Turun Harga
- Pemko Padang Panjang Dorong Pelaku Usaha Tingkatkan Kualitas Lewat Sosialisasi Pajak Daerah
- Buka Pelatihan KDKMP, Wako Hendri Arnis Targetkan Koperasi Jadi Motor Penggerak Ekonomi Warga






