Per 1 Juli , UPTD Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi Resmi Terima Pembayaran Retribusi Non Tunai

BUKITTINGGI -Mulai 1 Juli 2023 Pelayanan retribusi non tunai akan di terapkan di 3 (tiga) lokasi UPT Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi.
Ketiga UPTD itu adalah UPTD Rumah Potong Hewan (RPH), UPTD Balai Benih Ikan Hias (BBIH) dan UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).
Dikutif dari IG DPP Bukittinggi, Aplikasi yang digunakan berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesia Standar).
Aplikasi ini merupakan fasilitas pembayaran secara elektronik melalui handpone seluler dengan menggunakan single barcode berbasis QRIS, sehingga transaksi lebih efisien dan prosesnya pun cepat.
Baca juga: Pemko Bukittinggi Akan Gelar Pasar Murah di Lapangan Kantin
Dengan diterapkannya sistem pembayaran retribusi baru, nantinya masyarakat bisa melaksanakan pembayaran secara tunai maupun non tunai.(Ma)
Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Hasil Monev KI Sumbar 2024: 29 Badan Publik Informatif, 172 Tidak Informatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Pertahankan Predikat OPD informatif
- Ketua DPRD Kunjungi RSAM Bukittinggi: Didorong Beri Masyarakat Pelayanan Terbaik
- Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel, Ketua DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Melek Keterbukaan Informasi
- Komisi Informasi Sumbar Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi di Bukittinggi