Polisi Tangkap Pencuri HP anak majikan, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Minggu, 01 Oktober 2023, 18:15 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Polisi Tangkap Pencuri HP anak majikan, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Seorang Pria pelaku pencurian HP milik anak majikannya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sitiung Polres Dharmasraya Polda Sumbar , di Pecel lele Wong Solo Pulau punjung pada Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB. IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -Seorang Pria pelaku pencurian HP milik anak majikannya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sitiung Polres Dharmasraya Polda Sumbar , di Pecel lele Wong Solo Pulau punjung pada Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial SM (29) merupakan warga Kabupaten Sijunjung melakukan pencurian HP milik korbannya Lega Kusuma,warga Jorong Sungai Salak Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, pukul 07.00 WIB.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melaui Kapolsek Sitiung AKP Agus Salem, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku (SM) berdasarkan laporan Polisi yang dilaporkan oleh Korban (Lega Kusuma) ke Polsek Sitiung pada 23 September 2023 tentang pencurian.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sitiung langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi dan petunjuk dari rekaman CCTV diketahui pelaku pencurian HP merek Redmi Note 11 Pro 5g,yang diambil oleh pelaku pelaku sial SM.

Baca juga: Untuk Meningkatkan Keamanan, Nagari Batu Payuang Dipasangi CCTV di Tempat Strategis

Selanjutnnya Kapolsek Sitiung AKP Agus Salem bersama Kanit Reskrim Ipda Andrian dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku SM saat itu sedang berada di rumah makan pecal Lele Wong Solo Pulau Punjung. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sitiung guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kejadian tersebut diketahui Ketika korban bangun tidur sekira pukul 07.00 wib di lihat handphone merek Redmi Note 11 Pro 5g yang berada di sebelah tempat tidurnya sudah hilang.sehingga korban membuat laporan polisi beserta bukti CCTV,Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,-( Empat Juta Lima ratus Ribu Rupiah). (San).

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: