Paripurna DPRD Sumbar Bahas Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Pembentukan SOTK dan Pengelolaan Sampah

Senin, 09 Oktober 2023, 14:11 WIB | Politik | Kota Padang
Paripurna DPRD Sumbar Bahas Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Pembentukan SOTK dan...
DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada, Senin (9/10/2023) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada, Senin (9/10/2023) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.

Adapun dua nota penjelasan Ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan Struktur Organosasi dan Tata Kelola (SOTK) dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat paripurna itu dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, Sekwan Raflis dan anggota DPRD Sumbar yang hadir. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Hansastri.

Menurut Irsyad Safar, kedua Ranperda tersebut sudah termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 26/SB/TAHUN 2022.

Baca juga: Baksos Polri Presisi, Pemko Padang Apresiasi Pembagian Sembako oleh Polresta

Irsyad Safar menyampaikan, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat diajukan bertujuan untuk penataan struktur baru sesuai dengan beban kerja Perangkat Daerah.

"Sasaran yang akan diwujudkan dalam pengaturan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 ini yaitu, tertatanya struktur Perangkat Daerah yang baru sesuai dengan beban kerja Perangkat Daerah baik berupa pengubahan tipe perangkat daerah, penggabungan perangkat daerah maupun pemisahan perangkat daerah dengan tujuan meningkatnya kinerja Aparatur Pemerintah Daerah," kata Irsyad.

Kemudian terkait Ranperda Pengelolaan Sampah, Irsyad Safar mengatakan, seiring dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat di Sumatera Barat, maka volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat tersebut terus meningkat setiap tahunnya seiring peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan konsumsi per kapita.

"Dengan demikian, beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pengelolaan Sampah membutuhkan perubahan yang mendasar dalam Pengelolaan Sampah yang selama ini dijalankan," terang Irsyad.

Baca juga: Pj Sekda Yozarwardi Buka Forum Setda se-Sumbar, Bahas Strategi Penyelenggaraan Pemerintahan

Irsyad Safar menambahkan, kebiasaan pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir saatnya ditinggalkan dan diganti dengan kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah, yakni memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis dalam lingkungan, seperti untuk energi, kompos, pupuk maupun bahan baku industri.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: