Sidang Paripurna DPRD Sumbar Bahas Pandang Umum Fraksi Terhadap Dua Ranperda

Selasa, 10 Oktober 2023, 17:49 WIB | Politik | Kota Padang
Sidang Paripurna DPRD Sumbar Bahas Pandang Umum Fraksi Terhadap Dua Ranperda
Suasana rapat paripurna pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Sumbar terhadap dua ranperda, selasa (10/10/2023). IST
IKLAN GUBERNUR

"Kalau dia setara tentu akan sulit juga dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota terkait dengan sampah. Kami minta dijelaskan oleh pihak Pemerintah Daerah," ujar jubir partai Golkar.

Fraksi PAN mengatakan, Perda nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolahan Sampah Regional pada beberapa Substansinya di sebut tidak sesuai dengan kewenangan provinsi, beberapa pasal yang mempunyai makna multi tafsir sehingga menimbulkan keragu raguan dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya serta penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi seperti peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 perpres 83 2018 tentang penanngan sampah laut.

"Permen LHK 14 2018 danj 14 2021 perpres 97 2017 dan regeluasi lainnya di kuatkan lagi dengan gran master pengelolhan Tahun 2060 yang di mulai tahun 2030," ujar Jubir PAN.

Baca juga: BPK Sumbar Periksa LKPD 2024, Pj Sekda Yosefriawan: Pemko Padang Siap Kooperatif

Selanjutnya fraksi PPP dan Nasdem menyampaikan, sampah bukan hanya menjadi masalah nasional akan tetapi juga telah menjadi masalah daerah. Pengelolaan sampah yang tidak komprehensif dan tidak mempertimbangkan aspek masyarakat dan lingkungan seringkali memunculkan permasalahan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.

"Sistem yang kurang tepat, metode dan teknik pengelolaan sampah yang belum berwawasan lingkungan, seringkali berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan," kata jubir fraksi PPP dan Nasdem.

Kemudian pandang fraksi PDI Perjuangan dan PKB menyampaikan,mohon dijelaskan sistim pengeloaan sampah pada ranperda ini dan lembaga apa saja yang diikut sertakan agar permasalahan sampah yang selama ini terjadi terutama pada pusat-pusat kota yang kita lihat bahwa sampah rumah tangga/pemukiman serta sampah komesil semakin menumpuk. (bi/rel)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: