Kunjungi DPRD Sumbar, Ratusan Siswa SMA 1 Padang Diedukasi Soal Tata Cara Pemilu 2024

Ratusan siswa SMAN 1 Padang diedukasi soal tata cara Pemilihan Umum (Pemilu). Banyak pelajar SMA yang berumur 17 tahun (pemilih pemula-red) tidak memberikan hak pilih karena tidak mengetahui proses Pemilu.
"Mayoritas pelajar SMA kelas sebelas, telah berumur 17 tahun. Pada Pemilu 2024 mendatang, harus memberikan hak pilih untuk menentukan nasib bangsa ke depan," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Suwirpen Suib saat menyambut studi banding SMAN 1 Padang ke DPRD Sumbar, Rabu (11/10/2023).
Dia mengatakan, keikutsertaan pemilih pemula sangat penting pada Pemilu 2024, karena berkaitan dengan indeks partisipasi sebagai tolak ukur kesuksesan penyelenggaraan pemilu. Jika partisipasi masyarakat rendah, maka penyelenggaraan nya tidak optimal dan akan menjadi sorotan pemerintah pusat.
Dijelaskanya, Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan legislatif, yaitu memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029.
Dia menambahkan, pemilih pemula harus mengasah sikap kritis dalam proses demokrasi, jangan terseret ke dalam politik uang, memberikan suara kepada seseorang untuk dipilih dengan imbalan sejumlah uang.
"Harus diingat, orang yang mendapatkan jabatan karena uang, tanggung jawab dan respon sosialnya akan menjadi kurang ketika dia terpilih karena merasa telah membayar suara yang diberikan," ungkapnya.
Suwirpen mengajak siswa SMAN 1 Padang yang telah berhak memilih untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang dengan pandangan yang kritis dan objektif, tidak mendasari pilihan karena imbalan uang. Pilihan hendaknya didasari kepada integritas dan kapabilitas seseorang yang diharapkan mampu menyuarakan kepentingan masyarakat ketika terpilih.
Pada kesempatan yang sama, Suwirpen sebagai unsur pimpinan DPRD Sumbar juga memberikan pengetahuan tentang tugas kedewanan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Baca juga: Kemenkes Targetkan 53 Juta Siswa Ikut Cek Kesehatan: Ini Jenis Pemeriksaannya Berdasarkan Usia
Sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintahan yang sejajar dengan kepala daerah dan itu menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025