Rapat Paripurna DPRD Sumbar Gubernur Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi Terhadap 2 Ranperda
"Dapat disampaikan bahwa substansi yang diatur dalam Ranperda ini berbeda dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018, yang mana 80% substansinya mengatur mengenai TPA Regional," ujar Audy.
Audy melanjutkan, pandangan fraksi PAN terkait dengan substansi pengelolaan sampah yang ada di Ranperda ini, apakah sudah disesuaikan dengan kewenangan Daerah seperti pengelolaan terhadap sampah konsumsi masyarakat, sampah produksi limbah pabrik dan sampah di atas air dan rawa-rawa.
"Dapat disampaikan bahwa kewenangan Daerah dalam pengelolaan sampah telah dimuat dalam Ranperda ini khususnya pada Pasal 6. Terkait pengelolaan limbah pabrik dan sampah di atas air dan rawa bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah," jawab Audy.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Pauh
Seterusnya pandangan fraksi Golkar, Audy katakan, sehubungan dengan pertanyaan, mengapa data jumlah penduduk miskin (dalam persentase) yang disampaikan hanya 10 kabupaten/kota saja, mengingat di Provinsi Sumatera Barat
terdapat 19 kabupaten/kota dan apa hubungan jumlah penduduk miskin dengan Ranperda tentang Pengelolaan sampah.
"Dapat disampaikan bahwa jumlah penduduk miskin dalam Naskah Akademik memperlihatkan kondisi geografis dan ekonomi Sumatera Barat, yang merupakan data pendukung yang mempengaruhi pengelolaan sampah di daerah dan data merupakan data sekunder dari Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah 2022," ucap Audy.
Pandangan fraksi PPP dan Partai Nasdem, Audy katakan, mengenai strategi yang akan dilakukan untuk menyediakan SDM yang kompeten dibidang pengelolaan sampah.
"Pemprov Sumbar bekerjasama dengan Kementerian PUPR dalam beberapa tahun terakhir telah mengirimkan tenaga-tenaga teknis dan pendidikan yang bertugas di TPA-TPA Regional untuk mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi personil baik di dalam negeri dan luar negeri," jawab wagub Audy.
Selanjutnya pandangan fraksi PDI Perjuangan dan PKB, kata Audy, terhadap pertanyaan sejauh mana ketentuan mengenai pelayanan yang diatur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Sampah ini berkaitan dengan jasa pelayanan dan/atau retribusi.
"Dapat disampaikan bahwa jasa pelayanan atau retribusi sudah diatur dalam Pasal 64 s/d Pasal 73 Ranperda ini, ketentuan lebih lanjut mengenai jasa pelayanan di TPST Regional atau TPA Regional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur," jawab Audy.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








