Pemko Relakan 3 Miliar Tidak Masuk KAS Per Tahun, Kenapa?

Kamis, 11 Juni 2020, 22:51 WIB | Ekonomi | Kota Padang
Pemko Relakan 3 Miliar Tidak Masuk KAS Per Tahun, Kenapa?
Wako Mahyeldi sewaktu didapuk menjadi Keynote Speaker di acara Web Seminar (Web Seminar) Peringatan Hari Tembakau Sedunia Tahun 2020 yang diadakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foundation se-Indonesia, Rabu (10/6/2020)
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Konsekuensi yang dilihatkan Wali Kota Padang Mahyeldi dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat khususnya generasi muda di Kota Padang dari bahaya rokok memang patut diacungi jempol.

Hal itu dilihatkannya dengan memberlakukan pelarangan iklan rokok di kota yang ia pimpin sejak beberapa tahun belakangan.

Biarlah Kota Padang kehilangan pendapatan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak iklan rokok lebih kurang Rp3 miliar per tahun. Asalkan anak-anak kita calon generasi penerus bangsa ke depan terbebas dari rokok dan iklan/reklame rokok.

Demikian hal itu disampaikan Wako Mahyeldi sewaktu didapuk menjadi Keynote Speaker di acara Web Seminar (Web Seminar) Peringatan Hari Tembakau Sedunia Tahun 2020 yang diadakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foundation se-Indonesia, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Kota Padang Diresmikan sebagai Kota Wakaf: Dorong Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat

Acara yang diselenggarakan secara virtual itu, mengangkat tema "Memerangi Rokok Pada Masa Kini dan Sesudah Pandemi Virus Corona (Covid-19).

Dalam pemaparannya Wali Kota Mahyeldi pun diminta membahas dan memaparkan materi tentang "Kebijakan Pemko Padang dalam Melindungi Anak dan Masyarakat dari Dampak Rokok saat dan sesudah Pandemi Covid-19".

"Kita di Pemerintah Kota Padang sangat serius dalam rangka melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari rokok beserta dampaknya. Keseriusan itu ditandai dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) No.24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," jelas wako di Gedung Putih kediaman resminya.

Mahyeldi menyebut, terkait Perda No.24 Tahun 2012 yaitunya mengatur atas adanya tujuh KTR di Kota Padang. Larangan ini dilakukan pada tujuh kawasan yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.

Baca juga: Calon Wakil Walikota Padang, Hidayat Mencoblos di TPS 22 Surau Gadang

"Jadi, di tujuh KTR sesuai Perda dimaksud maka warga kota dilarang merokok, memproduksi rokok, memperjual belikan rokok dan bahkan dilarang mengiklankan produk tembakau. Alhamdulillah, bisa dikatakan Kota Padang adalah salah satu kota yang tak ada lagi iklan rokok di Indonesia," ungkapnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: