Dharmasraya Peringkat Dua Nasional Penerapan Standar Pelayanan Minimal Triwulan III

Kamis, 02 November 2023, 10:22 WIB | Pemerintahan | Kab. Dharmasraya
Dharmasraya Peringkat Dua Nasional Penerapan Standar Pelayanan Minimal Triwulan III
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di Pulau Punjung, Selasa (31/10/2023). IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -- Pemerintah Kabupaten Dharmasraya meraih peringkat dua dari 416 kabupaten seluruh Indonesia sebagai kabupaten berkinerja terbaik dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) triwulan III tahun 2023.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dharmasraya meraih skor 87,68, berada tipis di bawah Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan skor 88,14 yang di posisi pertama.

Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

"Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Dengan adanya SPM ini tentunya dapat menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat kita," jelas Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di Pulau Punjung, Selasa (31/10/2023)

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

Menurutnya, pelayanan dasar ini berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, ketentraman masyarakat, dan lain-lain.

Untuk itu, penerapan SPM harus dilakukan dengan baik karena muara dari pelayanan dasar yang berkualitas adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Ke depan SPM ini terus diterapkan dengan lebih baik lagi, karena pada hakikatnya, tugas pemerintah adalah melayani. Sehingga sudah menjadi tugas dan kewajiban kami bersama para ASN, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ungkapnya.

Sesuai Permendagri 59 Tahun 2021, penerapan SPM ini terdapat beberapa langkah. Yakni pengumpulan data, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Ranperda SPBE

Sutan Riska juga terus mendorong para ASN untuk terus berinovasi menciptakan sesuatu yang baru dan menghadirkan layanan-layanan publik yang inovatif sesuai visi Dharmasraya Maju, Mandiri dan Berbudaya

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: