SDN 02 Percontohan Bukittinggi Terima Penghargaan Standarisasi LPKRA

Kamis, 30 November 2023, 23:56 WIB | Pendidikan | Kota Bukittinggi
SDN 02 Percontohan Bukittinggi Terima Penghargaan Standarisasi LPKRA
SDN 02 Percontohan Bukittinggi Terima Penghargaan Standarisasi LPKRA

BUKITTINGGI -Satu satunya di Sumbar Sekolah Dasar yang menerima penghargaan Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dari Kementerian PPPA RI adalah SDN 02 Percontohan Bukittinggi.

Penghargaan tersebut diterima Pemko Bukittinggi melalui Kepala Dinas P3APPKB dan Plt. Kepala SDN 02 Percontohan Bukittinggi bersama Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Sumatra Barat, diserahkan di Jakarta, Selasa (21/11).

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA RI, Nahar, mengatakan, standardisasi LPKRA sebagai implementasi kebijakan, pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak dan Pasal 121 Peraturan Menteri PPPA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengaku bangga, SDN 02 Percontohan Bukittinggi dapat meraih penghargaan tingkat nasional, mewakili Sumatra Barat.

Baca juga: Usulkan Sekolah Rakyat, Wabup Candra Datangi Kemensos RI

Hal ini tentunya dapat menjadi motivasi bagi sekolah lainnya untuk meningkatkan layanan terkait perlindungan anak.

"Alhamdulillah, kita tentu sangat bangga sekali. Semoga bisa jadi contoh untuk sekolah lainnya. Perlindungan anak memang harus jadi prioritas. Kita Pemko akan berikan dukungan dan pendampingan penuh," ungkap Wako.

Kepala DP3APPKB Bukittinggi, Nauli Handayani, menyampaikan, SDN 02 Percontohan, menjadi satu-satunya unit penanganan kasus ramah anak di satuan pendidikan yang terstandarisasi oleh Kementerian PPA mewakili Provinsi Sumatera Barat.

Torehan ini, tentu tidak mudah dan melalui proses yang panjang.

Baca juga: UNP Gelar Lokakarya Manajemen Penelitian, Hadirkan Narasumber dari University Malaya

"Kami terus berikan pembinaan kepada setiap satuan pendidikan. Sehingga, mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan," ujarnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: