Ini Panduan Belajar Tatap Muka di Zona Hijau Kata Kemendikbud

Senin, 15 Juni 2020, 21:38 WIB | Pendidikan | Nasional
Ini Panduan Belajar Tatap Muka di Zona Hijau Kata Kemendikbud
Ini Panduan Belajar Tatap Muka di Zona Hijau Kata Kemendikbud
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, Mendikbud Nadiem Makarim juga telah menetapkan panduan untuk tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau.

"Urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," terang Mendikbud dalam siaran pers kemendikbud, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Sah! Menteri Nadiem Tetapkan Indarung I sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional

Nadiem Makarim membagi tahapan pembelajaran tatap muka di sekolah zona hijau dalam 3 tahap dengan selang waktu 2 bulan. Tahapan pertama bagi SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.

Kemudian setelah dua bulan, baru bisa dilaksanakan tahapan kedua oleh jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.

Baca juga: Libatkan Siswa ABK, Festival Pamalayu Terbuka untuk Semua Potensi Bakat

Dan terakhir setelah dua bulan juga barulah Tahap III bisa dilaksanakan oleh jenjang pendidikan PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Sementara, sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau masih harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Baca juga: Terkait Keringanan UKT, Ini Penjelasan Mendikbud

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Selanjutnya Kata Nadiem, untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: