Konsultasi Perpres nomor 53 Tahun 2023, Komisi I DPRD Kerinci Kunjungi DPRD Sumbar
PADANG, binews.id -- Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Raflis menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Kerinci, Rabu (06/12/2023) di ruang khusus 1 kantor DPRD Sumbar.
Rombongan berjumlah 10 orang itu dipimpin ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminuddin dalam rangka silaturrami sekaligus konsultasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
"Kami DPRD Kabupaten Kerinci menilai Sumbar adalah provinsi yang maju, itu yang menjadi alasan kami memilih Provinsi Sumbar untuk konsultasi tentang Prepres ini," ujar Edminuddin.
Edminuddin juga katakan akan mengikuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah termasuk Perpres 53 tahun 2023.
Baca juga: Setelah 7 Tahun, Konsultasi Tahunan Indonesia-Malaysia Kembali Digelar
"Kita pejabat daerah tentu akan tegak lurus dengan aturan yang dikeluarkan presiden," katanya.
Sementara Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengucapkan terima kasih atas kunjungan DPRD Kerinci dan memilih Sumbar menjadi tujuan konsultasi Perpres nomor 53 tahun 2023.
Raflis berharap dengan terbitnya Perpres ini diharapkan tidak didapati lagi temuan-temuan oleh BPK. Semuanya akan lebih sederhana, karena ada regulasi yang mengatur limit belanja perjalanan dinas tersebut," pungkas Raflis. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








