Konsultasi Perpres nomor 53 Tahun 2023, Komisi I DPRD Kerinci Kunjungi DPRD Sumbar

PADANG, binews.id -- Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Raflis menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Kerinci, Rabu (06/12/2023) di ruang khusus 1 kantor DPRD Sumbar.
Rombongan berjumlah 10 orang itu dipimpin ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminuddin dalam rangka silaturrami sekaligus konsultasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
"Kami DPRD Kabupaten Kerinci menilai Sumbar adalah provinsi yang maju, itu yang menjadi alasan kami memilih Provinsi Sumbar untuk konsultasi tentang Prepres ini," ujar Edminuddin.
Edminuddin juga katakan akan mengikuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah termasuk Perpres 53 tahun 2023.
Baca juga: Setelah 7 Tahun, Konsultasi Tahunan Indonesia-Malaysia Kembali Digelar
"Kita pejabat daerah tentu akan tegak lurus dengan aturan yang dikeluarkan presiden," katanya.
Sementara Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengucapkan terima kasih atas kunjungan DPRD Kerinci dan memilih Sumbar menjadi tujuan konsultasi Perpres nomor 53 tahun 2023.
Raflis berharap dengan terbitnya Perpres ini diharapkan tidak didapati lagi temuan-temuan oleh BPK. Semuanya akan lebih sederhana, karena ada regulasi yang mengatur limit belanja perjalanan dinas tersebut," pungkas Raflis. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat