Ojk Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

3.Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;
4.Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;
5.Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
Baca juga: Dorong Investasi Energi Hijau, Gubernur Mahyeldi: Sumbar Punya Potensi Luar Biasa
6.Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
7.Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;
8.Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
9.Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
10.Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta
11.Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- OJK Tegaskan Komitmen Inklusivitas dan Perlindungan Investor di CMSE 2025
- CMSE 2025: Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
- Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara
- Presiden Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah
- Nevi Zuairina: Kebijakan Impor BBM Satu Pintu Perkuat Pengawasan Harga dan Ketahanan Energi
CMSE 2025: Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Nasional - 17 Oktober 2025