Ojk Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
3.Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;
4.Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;
5.Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
Baca juga: Sambut Menteri Ekraf, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Komitmen Sumbar Perkuat Ekonomi Kreatif Nasional
6.Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
7.Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;
8.Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
9.Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
10.Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta
11.Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Retail Gathering SIG di Pekanbaru, PT Semen Padang Perkuat Dominasi Pasar dan Kemitraan di Riau
- Hadir di Rakerda REI Khusus Batam 2025, SEPABLOCK Diminati Pengembang
- Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia Senilai USD3,9 Miliar di Cilegon
- Presiden Prabowo: Kepercayaan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Keberhasilan Investasi di Indonesia
- Nevi Zuairina: Larangan Thrifting Harus Jadi Momentum Revitalisasi Industri Tekstil Nasional








