Ojk Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

3.Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;
4.Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;
5.Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
Baca juga: Gubernur Sumbar Ajak Semua Pihak Jaga Ketahanan Pangan Daerah
6.Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
7.Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;
8.Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
9.Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
10.Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta
11.Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ekonomi RI Tumbuh 5,12%, Termasuk Tertinggi di G20 dan ASEAN
- PLN Catat Lonjakan Pengguna REC, Penjualan Tembus 13,68 TWh di Semester I 2025
- BEI Masuk 20 Besar Bursa Dunia, Jadi yang Terbesar di ASEAN
- OJK Imbau Masyarakat Tetap Tenang Terkait Pemblokiran Rekening Dormant
- OJK Sumatera Bagian Utara Gelar Media Gathering, Bekali Jurnalis Pahami Industri Keuangan
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025