Pj. Bupati Mentawai Jongguran Simanjuntak Buka Rakor Pemilu Damai

Dijelaskan, dengan Dasar hukum tata kelola logistik Pemilu di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Undang-Undang ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan Pemilu, termasuk tata kelola logistiknya. Penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), memiliki kewajiban dan tanggung jawab tertentu yang diatur dalam undang-undang tersebut untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan proses logistik selama Pemilu berlangsung. (bi/hot).
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bawaslu Sumbar dan Komisi Informasi Perkuat Keterbukaan Publik di Mentawai
- Rapat Paripurna Pelantikan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Masa Jabatan 2024-2029
- Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024, Ini Pesan PJ Bupati Mentawai
- Pj Bupati Kepulauan Mentawai Pantau Persiapan Pemilu 2024
- Ketua KPU Mentawai Eki Busnan Berharap Pantarlih Punya Komitmen untuk Memberikan Data Akurat