Pemko Bukittinggi Anggarkan Pembayaran Iuran Jkk dan Jkm Bagi Pekerja Upah Dibawah UMP 2023

Selasa, 06 Februari 2024, 07:56 WIB | Pemerintahan | Kota Bukittinggi
Pemko Bukittinggi Anggarkan Pembayaran Iuran Jkk dan Jkm Bagi Pekerja Upah Dibawah UMP...
Pemko Bukittinggi Anggarkan Pembayaran Iuran Jkk dan Jkm Bagi Pekerja Upah Dibawah UMP 2023

"Pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja diberi jaminan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, Sehingga ahli waris almarhum Busra, menerima santuan Rp 70.000.000,-. Dan dua orang anaknya mendapatkan beasiswa dari TK hingga Perguruan Tinggi sebesar Rp174 juta," ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan , kata Iddial, seiring sejalan dengan Pemko Bukittinggi, dalam upaya mensejahterakan masyarakat pekerja. Targetnya, 100 persen masyatakat Bukittinggi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk membunuh rantai kemiskinan, bukan untuk melahirkan orang miskin baru, pungkasnya.

Baca juga: Kepala Diskomnfotik Kab Solok Teta Midra: Pelayanan Pemerintah Dituntut Bertransformasi

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: