Pemko Bukittinggi Anggarkan Pembayaran Iuran Jkk dan Jkm Bagi Pekerja Upah Dibawah UMP 2023

Selasa, 06 Februari 2024, 07:56 WIB | Pemerintahan | Kota Bukittinggi
Pemko Bukittinggi Anggarkan Pembayaran Iuran Jkk dan Jkm Bagi Pekerja Upah Dibawah UMP...
Pemko Bukittinggi Anggarkan Pembayaran Iuran Jkk dan Jkm Bagi Pekerja Upah Dibawah UMP 2023
IKLAN GUBERNUR

BUKITTINGGI - Pemko bersama DPRD Bukittinggi menganggarkan dana, untuk pembayaran iyuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi warganya yang pekerja dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023

Menurut Wako Bukittinggi Erman Safar melalui Sekda Martias Wanto, pemerintah harus memperhatikan kenyamanan, keamanan, memberikan jaminan pada warga kota yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pada BPJS Ketenagakerjaan, katanya.

Hal itu disampaikan sekda mewakili Wako usai penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenaga kerjaan Kota Bukittinggi, kepada ahli waris Almarhum Busra St. Sinaro, yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, beberapa waktu lalu.

Santunan tersebut di serahkan Sekda Martias Wanto, di Balairung Rumah Dinas Wako.

Baca juga: Pemprov Sumbar Tingkatkan Pelayanan Publik dengan 496 Inovasi Unggulan

Menurut Sekda, santunan ini merupakan realisasi dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris Almarhum Busra, berhak mendapat manfaat dari JKK BPJS Ketenagakerjaan. Anak anak Almarhum mendapat beasiswa sampai perguruan tinggi, jelas Sekda.

"Kita tentu turut berduka, semoga Almarhum husnul khatimah, keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran. Semoga santunan ini bermanfaat untuk para ahli waris," ungkap Sekda.

Lebih lanjut Sekda Martias Wanto mengatakan, pada tahun 2023 lalu, hampir 3000 warga Bukittinggi telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk Tahun 2024 ini, ditargetkan 5000 warga Bukittinggi, sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk program Universal Labour Coverage (ULC), pungkas Martias Wanto.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, mengatakan, almarhum Busra St. Sinaro, seorang petani, peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah.

Baca juga: Kepala Diskomnfotik Kab Solok Teta Midra: Pelayanan Pemerintah Dituntut Bertransformasi

Menurut Iddial, Busra mengalami kecelakaan kerja saat menuju ladangnya, untuk bekerja. Akibat Kecelakaan itu, Busra meninggal dunia.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: