Penyusunan Program Kerja Kedewanan Penting, Irsyad Syafar: Agar Tak Melanggar Ketentuan

(3) Setiap anggota badan musyawarah wajib: a. berkonsultasi dengan Fraksi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat badan musyawarah; dan b. menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada Fraksi.
Dan penyelenggaraan kegiatan Banmus DPRD Sumbar ini telah berjalan amat baik dan koordinatif sekali dengan pemerintah provinsi Sumatera Barat dalam menempatkan waktu pelaksanaan dan pembahasan yang dilakukan Bersama-sama.
"Walaupun ada dinamika yang terjadi, sesuatu dan lain hal kegiatan yang mesti segera dimasukan dalam Kegiatan Banmus yang sudah terencana, dapat dibahas kembali sesuai tatib DPRD Sumbar, yang diputuskan dalam rapat paripurna atau dalam rapat pimpinan yang diperluas. Rapat-rapat Banmus selalu dipimpin oleh pimpinan DPRD Sumbar Bersama utusan pemerintah daerah yang melibatkan Sekretaris Daerah, Asisten, Biro Hukum, dan OPD terkait lainnya," tuturnya. (bi/rel)
Baca juga: Terima Audiensi Wali Murid, Wako Hendri Arnis Perjuangkan Penambahan Rombel SMA
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama