Penyusunan Program Kerja Kedewanan Penting, Irsyad Syafar: Agar Tak Melanggar Ketentuan

(3) Setiap anggota badan musyawarah wajib: a. berkonsultasi dengan Fraksi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat badan musyawarah; dan b. menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada Fraksi.
Dan penyelenggaraan kegiatan Banmus DPRD Sumbar ini telah berjalan amat baik dan koordinatif sekali dengan pemerintah provinsi Sumatera Barat dalam menempatkan waktu pelaksanaan dan pembahasan yang dilakukan Bersama-sama.
"Walaupun ada dinamika yang terjadi, sesuatu dan lain hal kegiatan yang mesti segera dimasukan dalam Kegiatan Banmus yang sudah terencana, dapat dibahas kembali sesuai tatib DPRD Sumbar, yang diputuskan dalam rapat paripurna atau dalam rapat pimpinan yang diperluas. Rapat-rapat Banmus selalu dipimpin oleh pimpinan DPRD Sumbar Bersama utusan pemerintah daerah yang melibatkan Sekretaris Daerah, Asisten, Biro Hukum, dan OPD terkait lainnya," tuturnya. (bi/rel)
Baca juga: Atase Agama Kedutaan Arab Saudi Kunjungi UNP, Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Keagamaan
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi