KPU Sumbar Sosialisasi Peraturan Nomor 5 Tahun 2020

PADANG, binews.id -- Memasuki masa pemilihan kepala daerah (Pilkada), KPU Sumbar lakukan sosialisasi peraturan no.5/2020, melalui virtual meeting zoom.
Diskusi zoom meeting atau virtual tersebut dibuka langsung ketua KPU Sumbar Amnasmen dengan mordirator Kabag hukum, humas dan partisipasi masyarakat Aan Wuryanto.
Sosialisasi yang diikuti partai politik, akademisi, praktisi dan wartawan, dipimpin langsung ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM Gebril Daulai, S.Pt, M.I.Kom, serta ketua divisi Tekhnis penyelenggaraan pemilu Izwaryani, Senin (22/6) pukul 10.00 wib.
Dalam sosialisasi virtual tersebut terungkap, ada beberapa tahapan yang waktunya terpotong, diantaranya, verifikasi faktual dari 30 hari menjadi 14 hari, PPDP menjadi 14 hari dan kampanye tatap muka atau pengerahan masa ditiadakan dan diganti dengan virtual.
Baca juga: KAI dan Polda Sumbar Gelar Sosialisasi Keselamatan di SMPN 13 Padang
Dalam diskusi dan sosialisasi virtual tersebut Gebril Daulai mengatakan, semua tahapan yang diselenggarakan KPU dan peserta pemilu wajib mengikuti protokoler kesehatan covid-19.
"Kita semua wajib mengikuti protokoler kesehatan covid-19, dalam penyelenggaraan pilkada mendatang, baik dari mulai tahapan sampai hari H 9 Desember 2020 mendatang," tegas Gebril.
Ditambahkannya, memang terjadi beberapa perubahan dalam sistem dan tahapan pilkada, namun rasanya tidak begitu sulit untuk menyesuaikan, tergantung dari tekad dan keinginan bersama, baik penyelenggara maupun peserta pilkada.
Sementara itu, dari segi pendidikan, untuk petugas PPK dan PPS saat ini mayoritas sudah berpendidikan S1 sampai S2, sehingga bisa dilihat kalau penyelenggara memang sudah diisi orang-orang cerdas dari segi pendidikan.
Baca juga: Satgas KTR Kota Padang Lakukan Sosialisasi ke Sejumlah Instansi Kesehatan
Hal tersebut dipertegas Izwaryani, dimana proses pilkada saat ini memang agak sedikit bergeser, karena pandemi tidak bisa ditebak kapan berakhirnya, dan pilkada tetap harus dilaksanakan, dari tahapan yang tertunda sampai dengan penetapan nantinya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat