KPU Sumbar Sosialisasi Peraturan Nomor 5 Tahun 2020

Senin, 22 Juni 2020, 12:32 WIB | Politik | Kota Padang
KPU Sumbar Sosialisasi Peraturan Nomor 5 Tahun 2020
KPU Sosialisasi Peraturan Nomor 5 Tahun 2020

Sebagai penanggung jawab Tekhnis penyelenggaraan, Iwaryani atau kerap dipanggil Adiak, meminta semua pihak bisa berlapang dada menerima perubahan tata cara berkampanye dan memilih, karena ini menyangkut kesehatan semua orang.

"Kita berharap semua pihak bisa menerima perubahan ini, karena menyangkut kesehatan kita secara pribadi maupun orang lain disekitar kita, pilkada sukses, kesehatan terjaga," tutur Adiak.

Adiak menambahkan, khususnya untuk verifikasi faktual, KPU bisa juga melakukan VC, pada konstituen yang tidak bisa ditemui pada hari tersebut.

Baca juga: KPU Dharmasraya Gelar Evaluasi Pemilu 2024, Tantangan Partisipasi Pemilih Jadi Sorotan

'Kita juga meminta untuk team calon perseorangan agar bisa menghubungi para pendukung, agar saat verifikasi mereka bisa dijumpai dan tidak ada kendala berikutnya," tambah Izwaryani.

Diskusi dan sosialisasi berlangsung cukup hangat, dan beberapa partai pengurus parpol juga memberikan beberapa pertanyaan, diantaranya mengenai jumlah TPS jumlah maksimal pemilih disetiap TPS.

Semua diterangkan secara lugas, baik oleh Gebril Daulai maupun Izwaryani, dan KPU juga mengirimkan semua aturan pada parpol dan stakeholder.(rel/ dw)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: