Puluhan Paket Sabu dan Dua Orang Pria Berhasil Diamankan Polres Pasaman Barat

Rabu, 28 Februari 2024, 09:14 WIB | Hukum | Kota Padang
Puluhan Paket Sabu dan Dua Orang Pria Berhasil Diamankan Polres Pasaman Barat
Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat kembali meringkus dua pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. IST
IKLAN GUBERNUR

"Tidak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah PR, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya," sebutnya.

Ia menjelaskan, dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 56 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, tiga buah plastik klip bening, tiga buah mancis, satu buah jarum, satu unit handphone merk Nokia, satu botol plastik merk koepoe.

Selain itu, petugas juga menyita satu helai celana pendek warna cream merk Kendy, satu buah kaca pirek, satu unit handphone merk Samsung, satu buah plastik pembungkus shabu dan uang tunai senilai Rp 850.000.

Baca juga: Ayah Tiri Aniaya Seorang Balita di Pasaman Barat sampai Meninggal Dunia

"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku ini, PR sebagai penjual (pengedar) dan AP sebagai pembeli," jelasnya.

Terkait pemasok barang haram yang terbilang cukup banyak ini, dan untuk saat ini tim Opsnal dari Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat masih mengejar dan akan menangkap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Milyar.

"Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat Resnarkoba. (*)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: