BK DPRD Sumbar dan BK DPRD Kota Tanjung Pinang Koordinasi Soal Tanggung Jawab BK
Sementara itu Ketua BK Kota Tanjung Pinang Surya Admaja mengatakan, di DPRD Kota Tanjung Pinang jumlah anggota BK hanya tiga orang, namun kinerja lebih optimal karena bisa saling tukar pikiran."Menyatukan tiga kepala lebih mudah dari lima kepala," ujarnya.
Selama periode 2019-2024, belum ada anggota DPRD Kota Tanjung Pinang yang diberhentikan karena kasus yang serius.
" Dalam mekanisme bekerja, fokus BK Tanjung Pinang adalah memonitor absensi paripurna, berapa anggota yang hadir dan berapa yang tidak hadir. Dalam Tatib DPRD Tanjung Pinang, enam kali absen paripurna akan diberikan teguran kepala fraksi melalui surat resmi BK," katanya.
Baca juga: Kabupaten Solok Gelar Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2024
Dia menekankan pekerjaan selama menjadi anggota DPRD harus sesuai aturan perundang-undangan dan jujur, jangan sampai ada perbuatan yang bisa merongrong marwah kelembagaan.
Hadir di kesempatan tersebut, Ketua BK DPRD Tanjung Pinang Surya Admaja, anggota BK DPRD Tanjung Pinang Respriadi dan Rosiani. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








