BK DPRD Sumbar dan BK DPRD Kota Tanjung Pinang Koordinasi Soal Tanggung Jawab BK

Jumat, 01 Maret 2024, 14:21 WIB | Politik | Kota Padang
BK DPRD Sumbar dan BK DPRD Kota Tanjung Pinang Koordinasi Soal Tanggung Jawab BK
Saat Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membahas sejumlah hal-hal strategis dengan BK DPRD Kota Tanjung Pinang, Kamis (29/2). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Ketua BK DPRD Sumbar Muzli M Nur mengatakan, untuk menjaga etika anggota DPRD perlu koordinasi dengan fraksi masing-masing. Jadi perihal pembinaan dewan bukan tanggung jawab BK, tapi di fraksi-fraksi.

Hal itu dikatakannya saat Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membahas sejumlah hal-hal strategis dengan BK DPRD Kota Tanjung Pinang, Kamis (29/2). Salah satunya adalah, koordinasi pembinaan etika dewan dengan fraksi-fraksi yang ada di dprd tersebut.

Disebutkannya, ketika masuk ke dalam struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dprd, maka semua telah menjadi keluarga besar. Hendaknya setiap AKD menjaga etika untuk kehormatan lembaga perwakilan rakyat.

" Kita berharap jangan ada anggota dprd yang terkena pidana murni selama masa jabatan, masuk 65 keluar juga harus 65 di akhir jabatan dengan komposisi yang tidak tertukar," katanya.

Baca juga: Pjs Bupati Solok Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96, Dorong Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan Nasional

Dia menjelaskan, agar lebih efektif dan efesien, BK akan menggandeng fraksi-fraksi dalam menertibkan anggotanya. Hal tersehut tentu akan lebih mengena karena pada prinsipnya pembinaan itu berada pada fraksi.

"Ketika ada potensi atau hal yang tak sesuai dengan tata tertib (tatib) tentu menjadi perhatian BK. Jika terkait anggota dewan, kita akan langsung mengkomunikasikan dengan fraksi masing-masing,"ujar dia.

Dia mengatakan pada prinsipnya, BK berperan untuk menjaga marwah anggota dewan dan lembaga. Apalagi mereka adalah wakil rakyat yang harus menjaga kehormatan. BK adalah salah satu AKD resmi di dprd. Makanya harus serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dia menyampaikan bahwa kode etik DPRD telah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kabupaten Solok Gelar Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2024

"Kode etik merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas kedewanan agar tidak keluar dari ketentuan yang ada untuk menjaga kehormatan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat," katanya

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: