Ketua DPRD Sumbar Supardi: Filantropi Jangan Menjadikan Masyarakat Manja

PADANG, binews.id -- Ketua DPRD Sumbar Supardi menyoroti kegiatan filantropi yang masih banyak memberikan bantuan langsung dalam bentuk uang kepada masyarakat. Hal ini menurutnya, akan membuat masyarakat tidak produktif.
Dikatakan Supardi, filantropi dalam bentuk pengumpulan uang dan barang kini bukan merupakan hal yang baru. Di satu sisi, kegiatan ini memiliki dampak positif dalam mengatasi persoalan sosial, namun disisi lain, jika tidak dikelola dengan benar malah akan menimbulkan dampak sosial baru.
"Saya tidak setuju jika filantropi ini akhirnya berujung pada pembagian bantuan langsung secara instan, yang membuat masyarakat candu dan manja, sehingga malas untuk melakukan hal hal produktif, seharusnya bantuan tersebut menunjang produktifitas masyarakat," ungkap Supardi di depan pelaku filantropi pada Kamis (7/3/2024).
Supardi juga menekankan agar filantropi ini juga seharusnya dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Baca juga: Kota Padang Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Bimtek Branding Digitalisasi
"Sekarang sudah saatnya kegiatan filantropi ini menjadi lokomotif mengubah paradigma masyarakat agar tidak hanya berada pada posisi tangan di bawah, tetapi targetnya masyarakat penerima bantuan dalam jangka waktu tertentu berada pada posisi tangan di atas," tegas Supardi.
Dalam kegiatan pelatihan filantropi bagi pelaku filantropi se Kota Payakumbuh ini, Ketua DPRD Sumbar juga berkomitmen akan memberikan perhatian kepada lembaga dan yayasan yang bergerak di jalan filantropi ini.
Pelatihan yang diikuti 75 orang filantropis ini merupakan kegiatan yang digelar oleh Dinas Sosial Provinsi Sumbar, yang anggarannya berasal dari Dana Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Sumbar Supardi.
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Pemberdayaan Dana Sosial Dinsos Provinsi, Muhammad Ismil juga menegaskan agar lembaga dan yayasan filantropis harus mengikuti peraturan yang ada, agar dana dan barang yang dikumpulkan tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Baca juga: Perumdam Air Minum Tirta Serambi Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2024
"Kegiatan ini kami harapkan agar pelaku filantropi menaati Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 202i tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, di lapangan, kami banyak menemukan filantropis ini belum sesuai dengan aturan," jelas Ketua Tim PDS, Muhammad Ismil.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi