Pemko Bukittinggi Siapkan Kantong - Kantong Tempat Parkir Untuk Menampung Kendaraan Pengunjung

Rabu, 10 April 2024, 23:13 WIB | Pemerintahan | Kota Bukittinggi
Pemko Bukittinggi Siapkan Kantong - Kantong Tempat Parkir Untuk Menampung Kendaraan...
Pemko Bukittinggi Siapkan Kantong - Kantong Tempat Parkir Untuk Menampung Kendaraan Pengunjung
IKLAN GUBERNUR

12. Janjang Gudang

13. Jl Lenggo Geni sebelah Kantor BNI

14. Zona 3 Stasiun Lambuang.

Penambahan lokasi parkir ini mendukung 31 tempat parkir resmi yang sebelumnya sudah ada di Kota Bukittinggi yang terdiri dari gedung parkir, taman parkir dan puluhan lainnya di pinggir jalan, ungkap Yogi Astarian.

Lebih lanjut Kadishub Bukittinggi, Yogi Astarian mengungkapkan bahwa, Pengunjung juga akan dikenakan tarif resmi parkir yang telah ditetapkan Pemko Bukittinggi melalui Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir sepeda motor Rp2 ribu sekali parkir, untuk sedan, jeep, minibus, pick up dan lain-lain Rp5 ribu sekali parkir, jelasnya

Tarif tersebut telah diumumkan dan dipasangkan selebaran di seluruh area parkiran.

Sementara, untuk retribusi parkir di taman parkir, untuk sepeda motor Rp 2 ribu pada dua jam pertama. Untuk itu sedan, jeep, pick up, minibus dan lainnya Rp5 ribu pada dua jam pertama, ungkapnya.

Lebih lanjut Kepala Dinas Perhubungan menjelaskan, untuk parkir tidak resmi, pengelolaannya diserahkan pada kearifan lokal masing masing dengan tetap mempedomani Perda yang berlaku.

"Kami bekerjasama juga dengan Satgas pengamanan di lapangan," katanya.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan, Dishub Bukittinggi juga menyiapkan 95 personil untuk pengamanan lalu lintas di 16 titik persimpangan.

"Terkait jalur alternatif dan pengalihan arus dalam kota ditetapkan sesuai konsisi lapangan bersifat situasional," pungkasnya.

Halaman:
1 2 3
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: