Kepala BKD Sumbar Bantah Informasi Pemprov Bayarkan Gaji ASN Bolos Kerja 8 Bulan
PADANG, binews.id -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri membantah informasi yang menyebutkan Pemprov Sumbar keliru, karena membayarkan gaji oknum ASN yang telah 8 bulan tidak masuk kerja.
Menurut Ahmad Zakri, informasi tersebut tidak benar. Sebab pembayaran gaji oknum ASN yang dimaksud telah dihentikan sejak 1 Januari 2024 lalu.
"Informasi itu keliru dan tidak berdasar, sebab sejak januari lalu gaji yang bersangkutan telah di hentikan," ungkap Kepala BKD Sumbar di Padang, Selasa (23/4/2024).
Ahmad Zakri mengaku pihaknya cukup menyayangkan, informasi keliru tersebut sempat beredar di media sosial dan menjadi sorotan para netizen (pengguna media sosial).
Baca juga: Padang Jadi Pusat Gerakan Literasi Nasional, UNP Tuan Rumah Ngaji Literasi Gramedia
Ditegaskannya, sejatinya Pemprov Sumbar tidak alergi kritikan. Namun ia berharap, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan kritikannya.
"Kita tidak anti kritik dan malah sangat terbuka untuk berdiskusi dengan siapa pun. Jika ada yang dinilai keliru, harusnya bisa disampaikan secara bijak," pungkasnya.
Ahmad zakri menuturkan, sebelumnya oknum ASN dimaksud telah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan dijatuhi sangsi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (ms/adpsb/bud)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bantuan Presiden Tiba di Sumbar, Pemprov Tegaskan Distribusi Cepat ke Titik Bencana
- Dikelola Dinas Kominfo, SP4N LAPOR Kota Padang Terbaik di Sumbar
- AYCM 2025 Ditabuh, Wako Fadly Amran: Pemuda Punya Kekuatan Digital Terbesar di Dunia
- Wali Kota Sawahlunto dan BPJS Kesehatan Bahas Optimalisasi Jaminan Kesehatan serta Validasi Data Peserta
- Sekretariat DPRD Sumbar Enam Kali Berturut-Turut Raih Predikat Informatif di AKIP 2025








