Kolaborasi Dengan Pemko
Kamenag Bukittinggi Buka Layanan Sertifikasi Halal On The Spot Di Pokdarwis di Bukittinggi
BUKITTINGGI - Kerja dengan Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pariwisata dan UMKM, Kamenag Bukittinggi melalui Seksi Bimas Islam mengadakan Akselerasi Sertifikasi Jaminan Produk Halal dengan membuka Layanan Sertifikasi Halal on the spot, di
lima titik Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kota Bukittinggi, Sabtu (04/05/2024)
Kegiatan tersebut dalam rangka memperkuat ekosistem halal nasional dan mengakselerasi sertifikasi jaminan produk halal, sekaligus mendorong Pariwisata Ramah Muslim serta sukseskan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024.
Kelima titik Layanan Sertifikasi Halal On The Spot tersebut adalah Pokdarwis Benteng Indah Kelurahan Benteng Pasar Atas, Pokdarwis Kampung Sanjai Kelurahan Manggis Gantiang, Pokdarwis Simpang Tiga Panganak Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Pokdarwis Bukit Apit Kelurahan Bukit Apit Puhun dan Pokdarwis Ladang Cakiah Kelurahan Ladang Cakiah, Kota Bukittinggi.
Baca juga: Sekdaprov Sumbar : Satpol PP dan Damkar Diminta Lebih Responsif
"Kegiatan ini untuk mensosialisasikan dan mengedukasi kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha makanan dan minuman di sekitar destinasi wisata.
Edukasi dilakukan melalui lima aktivitas, yakni Kampanye Wajib Halal Oktober 2024, Sosialisasi dan Edukasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha, Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal on the spot atau di lokasi, Layanan Konsultasi Jaminan Produk Halal, dan Coaching Clinic.
Kegiatan Ini dilakukan dalam upaya jemput bola untuk memudahkan para pelaku usaha, khususnya UMK di destinasi wisata, memperoleh tidak hanya layanan informasi, namun juga pendampingan sertifikasi halal yang dapat dilaksanakan langsung di lokasi atau on the spot," jelas Kasi. Bimas Islam Kamenag.Bukittinggi.
Sementara Kakan Kemenag kota Bukittinggi, H. Eri Iswandi sangat mengapresiasi Pokdarwis Kota Bukittinggi yang begitu semangat dan aktif dalam mensuksekan Wajib Halal Oktober 2024 dengan mengikuti Layanan Sertifikasi Halal On The Spot. di lima titik Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kota Bukittinggi
Baca juga: Damkar Sawahlunto Ikuti National Firefighter Skill Competition (NFSC) 2026 di Palembang
"Program ini dilaksanakan untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal, yang mulai pada Oktober 2024 ini wajib dimiliki terutama oleh usaha yang bergerak dibidang makanan atau minuman, baik sifatnya sebagai produsen maupun penjual produk siap saji atau olahan.
Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Sekdaprov Sumbar Lantik 44 Pejabat Administrator dan Pengawas Eselon III dan IV
- Pemprov Sumbar Siapkan Pengembangan BRT di Dua Kawasan Aglomerasi
- Pemprov Sumbar dan Pemko Bukittinggi Sinkronkan Program Strategis Pembangunan
- Jaga Kelestarian Adat dan Budaya Minangkabau, Dinas Kebudayaan Sumbar Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemangku Adat
- Hasil Monev KI Sumbar 2024: 29 Badan Publik Informatif, 172 Tidak Informatif






