Banjir Bandang Agam dan Tanah Datar

Gerindra Minta Gubernur Tetapkan Status Keadaan Darurat Bencana, Hidayat : Anggaran BTT Rp70 M segera Salurkan!

Minggu, 12 Mei 2024, 14:59 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Gerindra Minta Gubernur Tetapkan Status Keadaan Darurat Bencana, Hidayat : Anggaran BTT...
Hidayat, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar. dok
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id --- Dampak bencana banjir bandang yang melanda sejumlah kabupaten di Sumatera Barat pada Sabtu (11/5) telah menimbulkan korban dan kerusakan. Mulai dari korban jiwa, gangguan penghidupan, kerusakan sarana dan prasarana umum, kerusakan lingkungan hingga kerugian materil yang tidak sedikit. Bencana ini bahkan meliputi lintas kabupaten dan kota. Kabupaten Agam, Kabupaten Tanahdatar dan Kota Padangpanjang.

Berdasarkan dampak luas dan kerugian besar yang ditimbulkan tersebut, Fraksi Gerindra DPRD Sumbar meminta Gubernur untuk segera menetapkan status keadaan darurat bencana karena kejadian ini sudah mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, tidak hanya di daerah bencana namun juga kepada masyarakat luas lainnya karena kerusakan sarana dan prasarana umum.

Demikian ditegaskan Hidayat, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar saat dimintai tanggapannya soal bencana dan merespon kunjungan Gubernur yang langsung meninjau lokasi bencana, Minggu, (12/5).

Kunjungan cepat Gubernur ke lokasi bencana sudah tepat dan kita ucapkan terimakasih dan apresiasi.

Baca juga: SHE Challenge SIG Tahun 2025, Delapan Tim Bersaing di Fire Ground PT Semen Padang

"Persoalannya bukan pada kunjungan, tapi apa kebijakan yang akan diambil Gubernur secara cepat dalam menghadapi dan menyikapi bencana dan dampak bencana ini," tanya Anggota Komisi V DPRD Sumbar ini.

Kata Hidayat, Gubernur memiliki kewenangan mengambil kebijakan dengan menetapkan status keadaan darurat bencana setelah berkoordinasi dengan pemerintahan kabupaten kota yang terdampak bencana.

Menurut saya, "Bila mengacu pada UU nomor 24 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat atau Gubernur sudah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana tersebut," jelasnya.

Pengumpulan data dan informasi terkait ancaman dan dampak bencana setelah koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait sesungguhnya bisa cepat dilakukan.

Baca juga: PT Semen Padang Gelar Seminar di Puncak Bulan K3 Nasional untuk Perkuat Budaya K3

Dengan penetapan status keadaan darurat bencana Provinsi, Gubernur bisa memobilisasi sumber daya yang digunakan dalam melakukan upaya upaya penangangan darurat bencana. Bisa mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana dengan melibatkan lintas instansi dan lembaga serta melakukan penanganan awal penyelamatan dan evakuasi korban dan pemenuhan kebutuhan dasar korban.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: