Ketua DPRD Minta Gubernur Segera Bahas Perubahan APBD 2024 untuk Penanggulangan Bencana Alam

Kamis, 16 Mei 2024, 11:12 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Ketua DPRD Minta Gubernur Segera Bahas Perubahan APBD 2024 untuk Penanggulangan Bencana...
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, meminta Gubernur untuk segera membahas proses Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024. IST

" Jika ada peta kebencanaan maka harusnya daerah itu tidak bisa dibangun. Karena sekarang tidak adanya pemetaan itu secara kongrit, maka tidak ada kepatuhan-kepatuhan dalam pembangunan yang memperhatikan dampak lingkungan di masa depan," katanya.

Disisi lain dia mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati disaat kondisi cuaca yang tidak menentu (Ekstrem-red), apalagi berbagai bencana alam terus mengintai seperti banjir hingga longsor. Ketika bepergian jauh, maka carilah jalur-jalur yang aman. Ketika bermukim pada daerah yang dekat sungai atau perbukitan, makan mengungsilah terlebih dahulu ke tempat saudara atau yang lainya.

"Pemerintah akan terus mencarikan solusi-solusi terbaik untuk masyarakat agar bisa meminimalisir korban bencana alam," katanya.

Baca juga: Ini Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana pada 8 April 2025

Dia juga meminta unsur pemerintah nagari RT atau RW, memberikan rasa aman terhadap masyarakat dengan memberikan informasi-informasi kebencanaan yang akurat untuk langkah antisipasi atau penanggulangan. Dengan adanya koordinasi yang maksimal maka akan meminimalisir rasa khawatir masyarakat terkait apa yang akan terjadi kedepan.

Sementara itu Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat mengatakan meminta Gubernur Sumbar untuk segera menetapkan status keadaan darurat bencana, karena kejadian ini sudah mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Seperti diketahui, sebutnya, dampak dari bencana itu, telah menelan korban jiwa dan kerusakan sejumlah bangunan milik warga, sarana dan prasarana umum, hingga kerusakan lingkungan.

Meski dirinya setuju dengan tindakan gubernur meninjau lokasi terdampak bencana, namun persoalannya tidak hanya sampai disitu.

"Terpenting apa kebijakan yang akan diambil Gubernur secara cepat dalam menghadapi dan menyikapi dampak bencana ini, karena Gubernur punya kewenangan mengambil kebijakan dengan menetapkan status keadaan sesuai UU Nomor 24 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana," ungkap Anggota Komisi V DPRD Sumbar ini. (bi/rel)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: