Polda Sumbar ungkap 379 Kasus Narkoba dalam Triwulan I

PADANG, binews.id -- Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Polres jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 379 kasus pada Triwulan I tahun 2024.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik mengatakan, dari pengungkapan 379 kasus tersebut, polisi menangkap 511 orang tersangka.
"Tersangka berjumlah 511 orang, terdiri dari 486 orang dewasa dan 25 orang anak-anak," katanya didampingi Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan, S.Ik, Senin (20/5).
Untuk barang bukti yang disita diantaranya sabu 2.327,07 gram, ganja 51,51 kg, pohon ganja 21 batang dan pil extasi 27 Butir.
Baca juga: Belajar Pengelolaan Kehumasan, Komisi I DPRD Tanah Datar Kunjungi Biro Adpim
Kepada para tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025